KPK Usut Jual Beli Kuota Haji, Khalid Basalamah Klaim Jadi Korban

Pendakwah Khalid Basalamah usai diperiksa KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami dugaan keterlibatan pendakwah Khalid Basalamah dalam kasus jual beli kuota tambahan haji 2024.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik telah memeriksa Khalid yang bernama lengkap Khalid Zeed Abdullah Basalamah selaku pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour pada Selasa, 9 September 2025.

“Selain sebagai jamaah haji 2024, yang bersangkutan juga pemilik travel haji. Penyidik mendalami pengakuannya terkait penggunaan visa furoda yang kemudian berubah menjadi kuota khusus,” ujar Budi, Minggu (14/9).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri sumber kuota tersebut, apakah berasal dari biro perjalanan milik Khalid atau pihak lain. Hal ini termasuk bagian dari materi penyidikan dugaan praktik jual beli kuota.

KPK juga akan memeriksa biro travel dan asosiasi penyelenggara haji untuk mengetahui mekanisme distribusi kuota yang berbeda-beda pada tiap penyelenggara.

Klaim Korban PT Muhibbah

Usai diperiksa hampir delapan jam, Khalid Basalamah mengaku sebagai korban penipuan oleh Ibnu Masud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata asal Pekanbaru.

“Kami awalnya sudah bayar untuk haji furoda. Tapi kemudian ditawari visa haji khusus oleh Ibnu Masud. Karena disebut kuota resmi tambahan dari Kemenag, kami ikut. Saya bersama 122 jamaah lain terdaftar di PT Muhibbah,” jelas Khalid di Gedung Merah Putih KPK.

Khalid menegaskan, dirinya dan jamaahnya hanyalah korban karena awalnya berniat berangkat menggunakan visa furoda, namun dialihkan ke kuota khusus.

Jejak Penyidikan

Kasus ini mulai ditangani KPK sejak 8 Agustus 2025. Sejumlah penggeledahan telah dilakukan, termasuk di kantor Kemenag, rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta beberapa biro travel. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, uang senilai 1,6 juta dolar AS, empat mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan.

KPK menjerat perkara ini dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Polemik Kuota Tambahan

Berdasarkan aturan, 92 persen kuota haji dialokasikan untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun, tambahan 20 ribu kuota dari pemerintah Arab Saudi pada 2024 justru dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Tambahan kuota itu diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman, pada Oktober 2023.

 

 

 

 

Sumber: RMOL

Pos terkait