Kumbanews.com – Mantan Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China, Tang Renjian, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun oleh Pengadilan Rakyat Menengah Changchun, Provinsi Jilin, pada Minggu (28/9/2025).
Tang dinyatakan bersalah menerima suap senilai USD 38 juta atau sekitar Rp634 miliar, sebagaimana dilaporkan Times of India, Senin (29/9).
Dalam putusannya, pengadilan mencabut seluruh hak politik Tang, menyita semua harta pribadinya, serta memerintahkan agar keuntungan ilegal yang diperoleh diserahkan kepada negara.
Sejak 2007 hingga 2024, Tang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi. Ia membantu sejumlah pihak dalam bisnis, kontrak proyek, hingga pengaturan jabatan. Dalam pernyataan terakhirnya, Tang mengaku bersalah dan menyampaikan penyesalan.
Kasus ini menjadi bagian dari kampanye antikorupsi besar-besaran yang dijalankan Partai Komunis China (PKT) sejak Presiden Xi Jinping berkuasa pada 2012. Lebih dari satu juta pejabat telah dihukum atau dikenai sanksi disiplin dalam operasi bersih-bersih tersebut, yang disebut sebagai agenda utama pemerintahan Xi.





