Ahli Waris H. Abdul Gaffar Bantah Klaim Bosowa, Berharap Tulus Hati Nurani kepada Aksa Mahmud

Ahli waris H. Abdul Gaffar bantah klaim Bosowa, andalkan SHM sejak 1965 dan harap H.M. Aksa Mahmud meninjau fakta sengketa lahan di Maccini Sombala. (Foto: Istimewa)

Kumbanews.com – Ahli waris Letkol Purn. H. Abdul Gaffar, melalui Dr. H. Nirwan Dahyar, menanggapi salah satu pemberitaan yang terbit pada Selasa (18/11/2025).

Dalam pemberitaan tersebut menyatakan tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim dan terlibat perkara, hal tersebut tidaklah benar.

Bacaan Lainnya

Eddy Salim tidak pernah berperkara melawan PT. Bosowa Berlian Motor. Eddy Salim membeli objek sengketa dari Ahli Waris H. Abdul Gaffar, yaitu Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dalam perkara gugatan NO.343/PDT G/Vill/2025 di Pengadilan Negeri Makassar, kemudian menjual objek sengketa (SHM No.2/1965 dengan luas 10.535 M2 Maccini Sombala) kepada Tergugat X Eddy Salim berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain.

Faktanya, Edy Salim sejak tahun 2004 telah membangun Batching Plant dan beroperasi hingga sekarang tanpa pernah ada klaim dari pihak manapun.

Perkara Bosowa adalah melawan ahli waris dari Alm. Letkol Purn. H. Abd. Gaffar Memang benar, gugatan di PTUN tahun 2008 dimenangkan Bosowa hingga tingkat PK, namun kekalahan ahli waris disebabkan oleh kesalahan menggugat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20002/Maccini Sombala tahun 2000 milik PT. Bosowa Berlian Motor Sertifikat Hak Guna Bangunan 20002/Maccini Sombala ternyata sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN SulSel menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20585/Tanjung Merdeka tahun 2005.

Sengketa lahan di Kelurahan Maccini Sombala, Makassar, antara PT. Bosowa Berlian Motor dengan ahli waris H. Abd. Gaffar, memasuki babak baru.

Ahli waris H. Abd. Gaffar menuding gugatan Bosowa sebagai upaya yang keliru dan berpotensi merugikan mereka dengan dasar hukum yang tidak sesuai dengan lokasi objek sengketa BPN Makassar sebagai turut tergugat juga menolak seluruh gugatan penggugat sebagaimana dalam jawaban dan gugatan rekonvensinya.

“Kami menduga ada kekeliruan fatal dalam gugatan yang diajukan oleh PT Bosowa Berlian Motor Gugatan mereka didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 20585/Tanjung Merdeka yang secara jelas dan tegas berada di wilayah Kelurahan Tanjung Merdeka, bukan di lahan yang menjadi objek sengketa di Maccini Sombala,” tegas ahli waris H. Abd. Gaffar dalam konferensi pers yang digelar di salah satu Kafe di Makassar, Rabu (19/11/2025).

Ahli waris H. Abd Gaffar memaparkan serangkaian bukti yang menguatkan kepemilikan sah lahan di Maccini Sombala

Dalli Hukum dan Yurisprudensi:

Kepemilikan Sah Sejak 1965 kami memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02/Maccani Sombala yang terbit sejak tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu. Keberadaan SHM ini tidak pernah dibatalkan dan tetap berlaku hingga saat ini.

Dasar Hukum: Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai hak atas tanah.

Yurisprudensi: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 434 K/Sip/1982 menyatakan bahwa sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan yang terkuat dan harus dihormati.

Riwayat Penggunaan SHM Sebagai Jaminan : “SHM No. 02/Maccini Sombala ini bahkan beberapa kali pernah dibebankan akta kredit/hipotik dari tahun 1968-sampai tahun 1998, mulai tanggal 24-6-1968 di Bank Negara Indonesia, tanggal 22-10-1969 di Bank Rakyat Indonesia, tanggal 30-5-1972 di Bank Rakyat Indonesia, tanggal 30- 10-1980 di Bank Rakyat Indonesia.

Penghapusan Hipotek Berdasarkan surat Balai Harta Peningggalan Ujung Pandang No.W.15.GA.HT.05.10.3671999, tanggal 25 September 1999. Setiap kali pinjaman selesai, roya (pencoretan hak tanggungan) selalu dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini bukti kuat bahwa negara mengakui keabsahan SHM No 02/Maccini Sombala.

Perlu kami sampaikan bahwa tahun 1993 oleh PU.Pompengan terjadi pembebasan lahan masyarakat untuk pelebaran sungai jeneberang. Bila ditilik kebelakang sangat tidak mungkin lokasi yang dijaminkan di bank terikut dalam pembebasan lahan jeneberang.

Selanjutnya oleh PU Pompengan mengalihkan lokasi tesebut kepada PT.Adi Karya dimana selanjutnya dijual kepada PT.Bosowa Berlian Motor. Tentu kami beranggapan dalam proses itu kenapa bisa terjadi lokasi kami terhisab dalam SHGB PT.Bosowa Berlian Motor.

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999) mengatur tentang proses pembebanan hak tanggungan dan roya. Roya menunjukkan bahwa hak tanggungan telah berakhir dan hak atas tanah kembali utuh.

Lokasi HGB Bosowa yang Jelas: “Sertifikat HGB No. 20585/ 2005 Tanjung Merdeka milik PT.Bosowa Berlian Motor dengan tegas mencantumkan lokasinya di Kelurahan Tanjung Merdeka. Lebih jauh lagi, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) atas nama PT. Bosowa Berlian secara eksplisit menyatakan bahwa objek tanah tersebut terletak di Kelurahan Maccini Sombala sedangkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20585/2005 milik PT.Bosowa Berlian Motor terletak di Kelurahan Tanjung Merdeka.”

Dasar Hukum: Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menegaskan bahwa pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai lokasi, batas, dan luas bidang tanah.

Konfirmasi dari Aplikasi Resmi BPN: “Kami telah melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN) ‘Sentuh Tanahku,’ dan hasilnya mengkonfirmasi bahwa lokasi sertifikat yang diklaim Bosowa memang berada di Kelurahan Tanjung Merdeka, bukan di Maccini Sombala.”

Dasar Hukum: Data yang tercantum dalam sistem informasi pertanahan yang dikelola oleh BPN memiliki kekuatan pembuktian, karena merupakan data resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.

Bahwa obyek sengketa a-quo (Sertifikat Hak Milik No.2/Maccini Sombala) berdasarkan surat keterangan warisan dari Mahkamah Syariah Ujung Pandang No. 310/1982 tanggal 13-5-1982 dari ahli waris Saeba Dg.Tutu yaitu 1. Diah. 2. Halisah 3. Jauhariah 4.Basir Daeng Sikki. 5. Hasnah. 6. Aminah 7. Supredo menjual objek sengketa (Sertifikat Hak Milik No.2/Maccini Sombala kepada Nyonya Nurhayana berdasarkan Akta Jual Beli No. 439/KT/1982 tgl 7-6 1982 dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah Kecamatan Tamalate Kotamadya Ujung Pandang R.Syabaruddin dan dicatatkan di Kantor Pertanahan Kotomadya Ujung Pandang Nomor. 1599 pada tanggal 13-7-1982

Bahwa obyek sengketa (Sertifikat Hak Milik No.2/Maccini Sombala) beralih kepemilikan dari Nyonya Nurhayana kepada Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang berdasarkan Akta Hipotik No. 673/XI/84 tanggal 6-11-1984 Hasan Zaini, S.H Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bahwa Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang kemudian menjual obyek sengkata (Sertifikat Hak Milik No.2/Maccini Sombala) kepada Haji Abdul Gaffar (almarhum) orang tua ahli waris (Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dalam Perkara Perdata Nomor: 343/Pdt.G/2025/PN.Mks) berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/TM/PPAT- B/IX/1998 tanggal 17-09-1998 yang dibuat oleh H.A.Azis Ramalang Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Bahwa Ahli Waris H. Abdul Gaffar yaitu (Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dalam Perkara Perdata Nomor: 343/Pdt.G/2025/PN.Mks) kemudian menjual objek sengketa (Sertifikat Hak Milik No.2/Maccini Sombala) kepada Tergugat X Eddy Salim berdasarkan Akta Perikatan Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain,

“Dengan bukti-bukti yang tidak terbantahkan ini, kami sangat yakin bahwa gugatan PT.Bosowa Berlian Motor salah sasaran. Objek yang disengketakan secara fisik dan administratif berada di Maccini Sombala, sementara dasar gugatan Bosowa adalah sertifikat yang berlokasi di Tanjung Merdeka. Ini jelas merupakan error in objecto,” tegas Ahli Waris H. Abd. Gaffar telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun.

Ahli Waris berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar akan mengedepankan keadilan dan kebenaran dengan mempertimbangkan fakta- fakta ini secara cermat.

Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20002 /Maccini Sombala tahun 2000 milik PT. Adhi Karya (Persero) yang dijual kepada PT Bosowa Berlian Motor kemudian Seritifikat HGB No. 20002/Maccini Sombala diibatalkan oleh Kanwil BPN Sul-Sel dan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan No.20585/Tanjung Merdeka pada tahun 2005.

Kemudian PT.Bosowa Berlian Motor mengklaim tanah milik Ahii Waris H.Abd Gaffar, yang bersertifikat SHM No. 2/Maccini Sombla tahun 1965 masuk terhisap kedalam sertifikat HGB No.20585/Tanjung Merdeka milik PT.Bosowa Berlian, sungguh aneh dan mengelikan tanah beda kelurahan bisa diklaim, ini juga sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa jika terdapat dua sertifikat otentik untuk objek tanah yang sama, maka sertifikat yang terbit lebih dahulu yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat. Kaidah hukum ini didasarkan pada putusan MA Nomor 976 K/Pdt/2015 dan Yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pdt/2018.

Harapan Terhadap Hati Nurani H.M. Aksa Mahmud:

“Kami juga ingin menyampaikan harapan tulus kepada Bapak H.M. Aksa Mahmud, tokoh nasional dan tokoh agama yang mana beliau membangun masjid di mana- mana sekaligus sebagai tokoh kebanggaan Sulawesi Selatan, serta pendiri dari Grup Bosowa.

Beliau dikenal sebagai sosok yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal. Kami percaya, jika Bapak H.M. Aksa Mahmud meninjau kembali perkara ini dan mencermati bukti-bukti yang kami ajukan, terutama fakta bahwa Sertifikat Hak Milik ahli waris H. Abd. Gaffar telah terbit sejak tahun 1965, jauh sebelum HGB Bosowa diterbitkan di lokasi yang berbeda, hati nurani beliau akan tersentuh.

Kami yakin, seorang tokoh yang begitu peduli pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan tidak akan rela jika ada ketidakadilan yang menimpa warganya, apalagi yang berpotensi menghilangkan hak milik yang sah secara hukum dan telah diakui oleh negara selama puluhan tahun.

Kami berharap, kearifan dan kebijaksanaan Bapak H.M. Aksa Mahmud dapat menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara ini secara damai dan adil,” ujarnya.

“Kami percaya pada integritas pengadilan. Kami memiliki bukti yang kuat, dan kami yakin pengadilan akan berpihak pada keadilan,” tutup Dr. H. Nirwan Dahyar, mewakili ahli waris Alm. Letkol Purn H. Abd. Gaffar.

 

 

 

Editor: M. Yusuf

 

 

Pos terkait