Kumbanews.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Jalan Bypass Kendari memasuki babak baru. Kuasa Khusus Koperasi Perikanan/Perempangan Saonanto (Kopperson), Fianus Arung, menegaskan eksekusi lahan seluas 25 hektare akan tetap dilaksanakan pada 15 Oktober 2025.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Lahan yang menjadi objek eksekusi mencakup sejumlah bangunan, termasuk Rumah Sakit Aliyah, Hotel Zara, Gudang Avian, dan PT Askon.
Fianus menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar segera diterbitkan surat penentuan batas lahan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia juga mendesak BPN Provinsi untuk menindaklanjuti permintaan tersebut, setelah mendapat informasi dari BPN Kota bahwa data terkait lokasi berada di Kantor Wilayah (Kanwil).
“Ini barang sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap. Kami akan tetap mengawal kasus ini. 2018 tidak terjadi, 1996 batal eksekusi. Semoga 2025 ini bisa terjadi dan eksekusi selesai,” tegas Fianus.
Ancaman Sanksi bagi Penghalang Eksekusi
Fianus juga mengingatkan masyarakat, terutama oknum yang mencoba menghalangi proses eksekusi, bahwa perbuatan tersebut bisa dikenai sanksi pidana maupun perdata.
“Undang-undangnya jelas. Siapapun yang menghalangi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya dalam hal ini eksekusi, akan diproses. Ini perintah negara yang harus segera dilaksanakan,” ujarnya.
Penentuan Patok Batas Jadi Tahap Awal
Sesuai surat dari Pengadilan Negeri Kendari, tahap awal eksekusi adalah pencocokan dan peletakan patok batas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 1 Tahun 1981 atas nama Kopperson.
Kegiatan ini dijadwalkan Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, di Jalan Bypass, sekitar SPBU Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga. Surat yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, juga meminta bantuan Kepala BPN Kota Kendari untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek perkara.
Tim/Red





