Kumbanews.com – Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal (P2KI) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Herman Anwar, menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Direktorat Tahti Polda Sulawesi Selatan yang digelar pada Rabu, 26 November 2025 di Aula Mappaoddang Polda Sulsel.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Tahti Polda Sulsel, AKBP Adzan Subuh, S.Ag., M.Tr.A.P., yang menegaskan pentingnya peningkatan sinergi antara kepolisian dan pemasyarakatan dalam menjaga standar tata kelola tahanan serta barang bukti.
“Melalui kegiatan ini, kita memperkuat keselarasan pemahaman terkait pengelolaan tahanan dan barang bukti. Sinergi antara Polda Sulsel dan jajaran pemasyarakatan sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas yang profesional, tertib, dan berintegritas,” ucapnya dalam sambutan.
Pada sesi materi, Kabid Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas Sulsel, Herman Anwar, memaparkan dasar hukum pengelolaan tahanan serta prinsip pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menekankan implementasi 6 fungsi pemasyarakatan, pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan, sebagai fondasi utama profesionalisme jajaran pemasyarakatan.
“Penerapan 6 fungsi pemasyarakatan merupakan landasan utama dalam menjalankan tugas. Pemahaman yang kuat terhadap regulasi akan mendukung peningkatan kualitas layanan dan pengamanan,” jelas Herman.
Selain itu, ia turut menyampaikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai arah kebijakan strategis yang harus menjadi pedoman dalam peningkatan tata kelola pemasyarakatan.
Suasana sosialisasi berlangsung interaktif, ditandai dengan diskusi dan tanya jawab mengenai tantangan teknis implementasi regulasi pengelolaan tahanan di lapangan.
Pada sesi berikutnya, Kanit Barang Bukti Polda Sulsel, IPDA Ropi Okries, S.Sos, menyampaikan materi mengenai peraturan Kapolri terkait tata kelola barang bukti, mencakup mekanisme penerimaan, penyimpanan, hingga penatausahaan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi untuk menjaga keaslian serta nilai pembuktian barang bukti.
“Pengelolaan barang bukti harus terdokumentasi dengan baik dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum dan mencegah potensi penyimpangan,” ungkapnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan penegasan komitmen bersama antara Polda Sulawesi Selatan dan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Selatan untuk terus memperkuat koordinasi, menyelaraskan standar operasional, serta memastikan setiap langkah pengamanan dan pelayanan tahanan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)





