Kabur Jelang Pelimpahan ke Jaksa, Dosen UNM Tersangka Pelecehan Seksual Masuk DPO

Dosen UNM Khaeruddin Dosen UNM Khaeruddin (Foto: Istimewa)

Kumbanews.com – Khaeruddin, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), yang berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswanya, diduga melarikan diri. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kini menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan, Kompol Zaki Sungkar, membenarkan bahwa keberadaan Khaeruddin tidak diketahui saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Iya, kabur. Sudah diterbitkan surat DPO,” ujar Zaki saat dikonfirmasi, Minggu (21/12/2025).

Zaki menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Khaeruddin sempat mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. Permohonan tersebut dikabulkan penyidik sehingga statusnya berubah menjadi tahanan kota. Usai penangguhan, Khaeruddin diketahui pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Namun, saat penyidik akan melimpahkan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Khaeruddin tidak memenuhi panggilan.

“Saat mau tahap dua, tersangka tidak datang. Penyidik lalu menjemput ke Bone, tetapi yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat,” jelas Zaki.
Sorotan Pendamping Hukum Korban

Tim Pendamping Hukum korban dari LBH Makassar menilai lambannya penanganan perkara turut membuka celah bagi tersangka untuk melarikan diri. Pendamping hukum korban, Mirayati Amin, menyebut pihaknya telah mempertanyakan perkembangan perkara sejak 10 Desember 2025.

Dari keterangan penyidik, tersangka diketahui telah dua kali dipanggil Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, namun tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.

“Hingga hari ini keberadaan tersangka tidak diketahui, bahkan oleh keluarga maupun penasihat hukumnya,” ujar Mirayati.

LBH Makassar juga telah mengirimkan surat desakan percepatan penanganan perkara ke Kejaksaan Negeri Makassar. Namun, hingga kini belum ada respons resmi. Alasan kejaksaan yang menyebut fokus pada penanganan perkara lain dinilai tidak dapat dibenarkan.

“Lambannya penanganan perkara ini secara langsung memberi ruang bagi tersangka untuk kabur dan menunda keadilan bagi korban,” tegas Mirayati.

Dampak Psikologis dan Sikap Kampus

Ketidakjelasan status hukum tersangka berdampak pada kondisi psikologis korban. Korban mengaku merasa tidak aman karena tersangka merupakan dosen di kampus yang sama.

“Saya hanya ingin merasa aman saat kuliah. Setelah melapor, saya meminta agar dia tidak lagi menjadi dosen pembimbing saya, tetapi prosesnya lama dan berbelit,” ungkap korban.

Sebagai tindak lanjut, LBH Makassar telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan disiplin dosen kepada Rektor UNM pada 6 Agustus 2025. Pihak kampus menyatakan telah memberhentikan sementara Khaeruddin selama proses hukum berjalan. Namun, langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian perlindungan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, Universitas Negeri Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait status terbaru kasus tersebut. Sementara itu, kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka guna memastikan proses hukum tetap berjalan. (***)

Pos terkait