Lecehkan Merah Putih di Depan KBRI London, Indonesia Laporkan Bonnie Blue ke Polisi Inggris

Kolase foto: Aksi Bonnie Blue membawa Bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London menuai kecaman. Pemerintah Indonesia melalui KBRI London melaporkan tindakan tersebut ke otoritas dan kepolisian Inggris karena dinilai mencederai kehormatan simbol negara.

Kumbanews.com – Pemerintah Indonesia secara resmi melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris atas aksi tidak pantas yang dilakukan bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, yang dinilai melecehkan Bendera Merah Putih di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menegaskan, insiden tersebut terjadi pada 15 Desember 2025, saat Bonnie Blue menyematkan Bendera Merah Putih di bagian belakang rok yang dikenakannya hingga menjuntai dan menyentuh jalan. Aksi itu terekam video dan menyebar luas di media sosial.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang warga negara asing yang dikenal secara publik dengan nama Bonnie Blue atau Tia Billinger di depan Gedung KBRI London,” tegas Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam pernyataan video kepada awak media, Rabu (24/12/2025).

Yvonne menyampaikan, KBRI London telah berkoordinasi secara intensif dengan Kemlu RI dan otoritas setempat di Inggris. Pemerintah Indonesia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penggunaan simbol negara secara tidak hormat.

“Bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan, kehormatan, dan identitas bangsa yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun berada,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk diproses sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku di negara tersebut.

Kemlu RI juga menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarbangsa.

Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat agar menyikapi isu ini secara tenang dan bijak, serta tidak terprovokasi oleh konten yang berpotensi memperkeruh suasana.

Yvonne menambahkan, Bonnie Blue sebelumnya juga telah dikenai tindakan hukum di Indonesia. Ia diketahui dideportasi dan dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun atas pelanggaran izin tinggal dan aktivitas yang dinilai meresahkan, khususnya terkait penyalahgunaan visa untuk kepentingan komersial.

Profil Singkat Bonnie Blue
Bonnie Blue memiliki nama asli Tia Emma Billinger, lahir di Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999. Ia sempat aktif di dunia tari sejak kecil sebelum dikenal luas sebagai kreator konten dewasa melalui platform OnlyFans.

Namanya kerap menuai kontroversi akibat berbagai klaim sensasional dan aksi provokatif di sejumlah negara. Sepanjang 2025, Bonnie Blue mengklaim pendapatannya dari platform konten dewasa mencapai 3 juta pound sterling atau setara Rp68 miliar.

Di Indonesia, namanya sempat menjadi sorotan setelah terlibat kasus di Bali terkait dugaan produksi konten tidak senonoh serta pelanggaran keimigrasian, yang berujung pada deportasi. (***)

 

Pos terkait