Kumbanews.com – Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Putusan itu dijatuhkan setelah Bonnie bersama rekannya, Jackson Liam Andrew, terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dalam perkara tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (12/12/2025).
Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Candra PN Denpasar. Hakim tunggal I Ketut Somanasa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa satu Jackson Liam Andrew dan terdakwa dua Tia Emma Billinger masing-masing sebesar Rp200 ribu, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Somanasa.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX kepada Bonnie Blue. STNK tersebut terkait mobil pikap Suzuki warna biru yang digunakan dalam aktivitas produksi konten.
Selain itu, masing-masing terdakwa dibebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Akan Dideportasi dan Diblacklist
Meski hanya dijatuhi denda tipiring, Bonnie Blue dipastikan akan dideportasi dari Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Heru Winarko, menyatakan Bonnie dan timnya telah menyalahgunakan visa kunjungan dengan melakukan aktivitas pembuatan konten di Bali.
“Mereka akan dimasukkan dalam daftar hitam dan dilarang masuk ke Indonesia setidaknya selama 10 tahun. Masa larangan ini masih bisa diperpanjang,” kata Heru, dikutip dari news.com.au.
Proses deportasi akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai. Selain Bonnie, tiga pria lain, termasuk komedian asal Australia Julian Woods, juga akan dideportasi.
Bonnie Blue Buka Suara
Bonnie Blue sebelumnya sempat ditangkap polisi saat penggerebekan di sebuah studio sewaan di Desa Pererenan, Kabupaten Badung, pada 4 Desember 2025. Penindakan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan produksi konten bermuatan pornografi yang melibatkan sejumlah turis asing.
Dalam pernyataan singkatnya kepada media asing, Bonnie sempat menanggapi pertanyaan soal rencana membuat konten lebih eksplisit di Bali dengan kalimat singkat, “Berlanggananlah dan Anda akan mengetahuinya.”
Polisi menyebut kelompok tersebut diduga memproduksi konten bermuatan pornografi atau amoral, yang melanggar hukum Indonesia terkait larangan produksi dan penyebaran materi pornografi di ruang publik. (***)





