Kumbanews.com – Polemik penonaktifan PBI BPJS Denpasar mendapat klarifikasi dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Ia menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sebelumnya menyebut adanya perintah Presiden terkait penonaktifan penerima bantuan iuran (PBI).
Jaya Negara menegaskan, tidak ada maksud menimbulkan kegaduhan publik. Ia juga meluruskan bahwa pernyataannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang bertujuan memperbaiki akurasi data bantuan sosial.
“Saya memohon maaf kepada Bapak Presiden dan Menteri Sosial atas pernyataan tersebut,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
24.401 Peserta Terdampak Penonaktifan PBI BPJS Denpasar
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Denpasar, sebanyak 24.401 warga terdampak penonaktifan PBI BPJS Denpasar. Data tersebut masuk kategori desil 6 hingga 10 dalam pemutakhiran basis data sosial.
Sebelumnya, Jaya Negara menyebut penonaktifan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sosial. Namun, pernyataan itu kemudian ditegaskan tidak tepat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan tidak ada instruksi Presiden untuk menonaktifkan kepesertaan PBI jaminan kesehatan. Pemerintah pusat hanya melakukan penyesuaian data agar bantuan lebih tepat sasaran.
Pemkot Aktifkan Kembali Kepesertaan Lewat APBD
Sebagai solusi atas polemik penonaktifan PBI BPJS Denpasar, Pemerintah Kota Denpasar berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Pemkot memutuskan mengaktifkan kembali kepesertaan 24.401 warga menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diambil agar masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan.
“Kami aktifkan kembali menggunakan dana APBD Kota Denpasar agar pelayanan BPJS tetap berjalan,” kata Jaya Negara.
Dengan kebijakan tersebut, penonaktifan PBI BPJS Denpasar dipastikan tidak menghambat akses layanan kesehatan warga.





