PB HMI Desak Aparat Umumkan Tersangka Kasus Gudang Rokok Ilegal Rp399 Miliar

Petugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang disita dalam pengungkapan kasus rokok ilegal di Pekanbaru dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah. (Ilustrasi)

Kumbanews.com – Pengungkapan gudang rokok ilegal bernilai ratusan miliar rupiah di Pekanbaru, Riau, menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah aparat menyita ratusan juta batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah gudang.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggerebek gudang di kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Bacaan Lainnya

Dalam operasi itu, petugas menemukan sekitar 160 juta batang rokok ilegal. Nilai barang tersebut mencapai Rp399,2 miliar. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp213,76 miliar.

Meski barang bukti sangat besar, aparat hingga kini belum mengumumkan tersangka utama. Hal ini memicu sorotan dari berbagai pihak.

Fungsionaris PB HMI, Lukmanul Hakim Siregar, meminta aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku utama di balik jaringan rokok ilegal tersebut.

Menurut Lukmanul, informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengusaha yang diduga terkait jaringan rokok ilegal, Tong Seng, telah meninggalkan Indonesia.

“Jika benar pihak yang diduga mengendalikan jaringan rokok ilegal sudah berada di luar negeri, aparat harus segera menelusuri dan memastikan kebenarannya,” kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai kasus dengan nilai ekonomi ratusan miliar rupiah tidak boleh berhenti pada penyitaan barang saja. Aparat harus menuntaskan penyelidikan hingga menemukan aktor utama.

Lukmanul juga menegaskan peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara dan mengganggu industri rokok legal.

“Kasus sebesar ini harus diusut sampai tuntas. Penegakan hukum yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Pos terkait