Perintah Bersihkan Safe House
Kumbanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya perintah untuk “membersihkan” safe house yang digunakan menyimpan uang hasil dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kemenkeu.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perintah ini berasal dari Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai di Direktorat P2 DJBC. Ia meminta bawahannya, Salisa Asmoaji (SA), memindahkan uang setelah operasi tangkap tangan awal Februari 2026.
“BBP memerintahkan SA memindahkan safe house di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan,” jelas Asep.
Uang Tunai Rp5,19 Miliar Ditemukan
KPK kemudian menggeledah kedua lokasi. Tim penyidik menemukan uang tunai lebih dari Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang, tersimpan dalam lima koper.
Uang itu diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk impor barang dan pengurusan cukai yang melibatkan sejumlah pejabat DJBC.
Tersangka Baru Ditahan
Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dan langsung menahan yang bersangkutan di Rutan KPK.
Asep menegaskan, penyelidikan terus berlanjut untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
“Proses ini penting untuk menegakkan akuntabilitas dan mencegah praktik serupa di masa depan,” ujar Asep.





