Kumbanewas.com – Komisi X DPR mendukung langkah pemerintah memasukkan materi kecerdasan artifisial (AI) dan coding ke dalam kurikulum pendidikan. Dukungan ini diberikan dengan syarat penerapannya tetap menekankan pengembangan nalar dan kemampuan berpikir kritis siswa.
SKB Tujuh Menteri Jadi Dasar Kebijakan
Dukungan DPR disampaikan seiring penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI dalam pembelajaran pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Kebijakan ini menjadi kerangka nasional untuk mengatur penggunaan teknologi digital di sekolah sekaligus mendorong kesiapan siswa menghadapi perkembangan teknologi.
“Kami menilai langkah ini sangat bijaksana dan kami mendukung penuh,” ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, Jumat (13/3).
Pentingnya Pengaturan Penggunaan AI di Sekolah
Lalu Hadrian menekankan bahwa pengaturan penggunaan teknologi di sekolah sangat penting untuk mencegah dampak negatif AI yang berlebihan terhadap kemampuan berpikir siswa, terutama pada jenjang pendidikan dasar.
“Fokus utama pendidikan dasar tetap pada pengembangan logika dan nalar siswa, bukan membuat mereka tergantung pada teknologi yang memberi jawaban instan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan kebijakan harus konsisten. Pemerintah perlu menyiapkan ruang pembelajaran yang tepat agar siswa memahami teknologi secara benar, tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis.





