Kumbanews.com – Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Maret 2026. Aturan ini mengatur tata kelola platform digital sekaligus membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Mengacu pada laman resmi Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, penyelenggara platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia atau age verification secara lebih ketat.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan menyediakan pembatasan akses maupun fitur pengawasan orang tua (parental supervision) bagi pengguna anak.
Pada tahap awal penerapan aturan tersebut, terdapat sejumlah platform media sosial yang tidak dapat diakses oleh anak di bawah usia 16 tahun, di antaranya:
1. YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox
Pembagian Usia Pengguna Media Sosial
Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga membagi kelompok usia anak dalam penggunaan perangkat digital dan media sosial.
Usia 3–6 tahun
Pada usia ini, imajinasi anak mulai berkembang, namun mereka belum mampu memahami informasi yang kompleks. Karena itu, anak memerlukan pengawasan penuh dari orang tua saat mengakses perangkat digital.
Usia 7–12 tahun
Pada fase ini anak mulai mampu berpikir logis terhadap hal-hal konkret. Meski demikian, mereka masih membutuhkan bimbingan orang tua karena belum sepenuhnya memahami dampak jangka panjang dari informasi digital.
Usia 13–15 tahun
Remaja pada rentang usia ini mulai mampu berpikir abstrak dan menyusun hipotesis. Namun kemampuan pengendalian emosi belum sepenuhnya matang sehingga lebih rentan terhadap pengaruh konten digital.
Usia 16–17 tahun
Remaja mulai memiliki kemampuan berpikir yang lebih matang dan mampu mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Meski demikian, pengawasan orang tua tetap diperlukan karena tekanan sosial di ruang digital masih berpotensi memengaruhi perilaku mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak serta mampu meminimalkan paparan konten yang berisiko bagi perkembangan psikologis mereka.





