Disapu Bersih! TikTok Tutup 1,7 Juta Akun Anak di RI, Komdigi Desak Platform Lain Ikut Bergerak

Ilustrasi pengetatan perlindungan anak di ruang digital, setelah TikTok menonaktifkan 1,7 juta akun anak di Indonesia sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan pemerintah.

Kumbanews.com – TikTok mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan sedikitnya 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia hingga 28 April 2026. Angka ini melonjak tajam dibandingkan 10 April 2026 yang masih berada di kisaran 780 ribu akun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pertama yang secara nyata menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital.

Bacaan Lainnya

“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan menunjukkan komitmen yang dibarengi langkah nyata secara transparan kepada publik,” ujar Meutya.

Dampak dan Mekanisme Banding

Langkah besar ini tak lepas dari dampak teknis. Sejumlah akun pengguna dewasa ikut terdampak pemblokiran karena sistem deteksi otomatis.

Namun, TikTok membuka jalur banding bagi pengguna yang merasa akunnya dinonaktifkan secara keliru agar bisa segera dipulihkan.

Selain itu, TikTok juga telah menyerahkan rencana aksi lanjutan yang lebih terukur sebagai bentuk kepatuhan berkelanjutan.

Komitmen Berantas Kejahatan Digital

Perwakilan TikTok, Helena Lersch, menegaskan komitmen perusahaan dalam memberantas kejahatan digital di Indonesia, termasuk memperketat pengawasan terhadap konten judi online.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman, khususnya bagi anak-anak.

Komdigi Tekan Platform Lain

Meutya menegaskan bahwa aturan PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 bersifat wajib bagi seluruh platform digital, baik lokal maupun global.

Ia mendesak platform lain untuk tidak sekadar berkomitmen, tetapi segera menunjukkan langkah konkret dan transparan kepada publik.

“Kami mengimbau platform lain agar tidak berhenti di janji, tetapi segera melaporkan aksi nyata,” tegasnya.

Langkah tegas ini diharapkan mampu mempercepat terciptanya ekosistem digital yang aman, sekaligus melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya dan praktik eksploitasi di dunia maya.

Pos terkait