Komdigi Tegas: Video Serang Presiden Dinilai Hoaks dan Provokatif, Pelaku Terancam Jerat Hukum

Ilustrasi penanganan disinformasi di ruang digital, saat Komdigi menegaskan video berisi fitnah dan serangan terhadap Presiden sebagai hoaks serta berpotensi dijerat UU ITE.

Kumbanews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan sikap tegas terhadap beredarnya video di ruang digital yang dinilai memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, hingga serangan personal terhadap Presiden RI.

Konten tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat dan langsung mendapat sorotan serius dari pemerintah.

Bacaan Lainnya

Dalam pernyataan resminya, Komdigi menyebut isi video itu tidak berdasar, mengandung hoaks, serta berpotensi memicu kegaduhan publik.

“Konten tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian. Narasi yang dibangun merupakan upaya merendahkan martabat pimpinan tertinggi negara, tidak memiliki dasar fakta, serta bagian dari provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa,” tulis Komdigi, Jumat (1/5/2026).

Komdigi juga mengingatkan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat, bukan ajang menyebarkan kebencian dan menyerang martabat individu.

“Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia,” tegasnya.

Pelaku Terancam Sanksi UU ITE

Pemerintah memastikan tidak akan tinggal diam. Komdigi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten tersebut.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pelaku dapat dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) yang mengatur soal pencemaran nama baik serta penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

“Siapapun yang membuat, mendistribusikan, atau mentransmisikan video tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum,” tegas Komdigi.

Di akhir pernyataannya, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem digital tetap sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Komdigi juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab, serta pentingnya meningkatkan literasi digital di tengah derasnya arus informasi.

 

Pos terkait