Kumbanews.com – Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Kamis (30/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pemahaman regulasi demi menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan harmonis.
Forum tersebut menghadirkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pekerja, pengusaha, hingga pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan. Sosialisasi digelar oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan kerja.
Dalam sambutannya, Chaidir Syam menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap aturan ketenagakerjaan, baik oleh pekerja maupun pemberi kerja. Menurutnya, regulasi harus menjadi pedoman bersama agar hak dan kewajiban berjalan seimbang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Perda Ketenagakerjaan ini harus menjadi acuan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis. Jika dipahami dengan baik, maka iklim kerja yang sehat, produktif, dan saling menghormati bisa terwujud,” ujarnya.
Ketua KSPSI Kabupaten Maros, Muh Ridwan, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum tenaga kerja sekaligus memperkuat perlindungan hak pekerja di daerah.
Ia menilai, perda tersebut memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha, sehingga potensi konflik atau perselisihan industrial dapat ditekan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi dan dialog terbuka antara peserta dan narasumber. Pemerintah Kabupaten Maros berharap sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam mengoptimalkan implementasi Perda Ketenagakerjaan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.





