Korsatpel Pelabuhan Penyeberangan Kolaka Perketat Pengawasan Penyeberangan Kolaka Bajoe

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Pelabuhan Kolaka – Bajoe tak seperti 15 tahun yang lalu, begitu padat oleh penumpang dan kendaraan yang ingin melintas melalui rute penyeberangan pelabuhan kelas lll Kolaka.

Dulu begitu padat kendaraan, di pelabuhan Kolaka angkutan umum lintas daerah Provinsi Sulewesi Tenggara menuju pelabuhan Bajoe, Sulawesi Selatan, dan penumpang yang biasa tak mempunyai tiket turut serta dalam pelayaran menuju pelabuhan Bajoe dengan bermacam macam  profesi, seperti pedangan kaki lima, penjual tikar di kapal, calo calo penumpang dan pengamen jalan pun tak ketinggalan berbaur menjadi satu dalam perjalanan penyeberangan Kolaka-Bajoe.

Bacaan Lainnya

 Akibat padatnya kapasitas penumpang dan banyaknya kapal yang tengelam dibeberapa daerah yang terjadi.Maka Kementerian Perhubungan Laut untuk menjaga keamanan kenyamanan dan keselamatan penumpang yang berkualitas, khusus kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas lll Kolaka, melakukan perbaikan perbaikan untuk keamanan dan kenyamanan penumpang penyeberangan Kolaka -Bajoe bekerjasama dengan instansi terkait.

  Untuk pengawasan rute penumpang kapal Ferry Kolaka-Bajoe yang tiap harinya berangkat 3 kali trif sehari. Mulai pukul 14.00 –16.00 – 20.00 Wita.

“Untuk memastikan para pengguna jasa bertiket sesuai PM 28 THN 2016 dan membatasi penumpang sesuai sertifikat keselamatan kapal penyeberangan (SKKP) kita sudah sesuaikan standar pelayaran minimal angkutan penyeberangan dan kapasitas dengan (SKKP) sesuai standar yang telah ditentukan,” ucap Syahrul Kepala Korsatpel pelabuhan penyeberangan, Jumat 30 Agustus 2019.

  Agar bisa terlaksana dengan baik dan mengikuti petunjuk (BPTD 18 ) balai pengelola transportasi darat Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk keselamatan penumpang, keamanan dan kenyamanan pelayaran yang baik. Ada pun indikator yang menjadi pegangan transportasi Oleh balai yaitu :
1.Manifest penumpang harus sesuai dengan sertifikat keselamatan
2.Pelayaran diatas kapal sesuai standar pelayaran minimal
3.Alat penolong sesuai standar SNI, utamanya life jaket.
Oleh dasar keselamatan penumpang dan petunjuk (BPTD 18) kami setiap pelaksanaan kegiatan penyeberangan selalu melakukan pengawasan yang ketat kepada setiap penumpang dan angkutan umum.”Tutup Syahrul.

Muh. Yusuf Hafid

Pos terkait