Kumbanews.com – Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan mengkritik langkah pemerintah yang ingin menerapkan sertifikat perkawinan untuk pengantin baru. Ace minilai kebijakan tersebut jangan sampai membuat susah pasangan yang hendak menikah.
Ace meminta pemerintah mengkaji secara matang soal sertifikat perkawinan mulai dari segi prosedur maupun substansi keberadaannya.
“Dari segi prosedur harus dikoordinasikan antara pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan ini. Jangan sampai ini memberatkan warga untuk melaksanakan pernikahan, terutama dari segi biaya. Juga jangan sampai prosedurnya berbelit-belit,” ujar Ace kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Diketahui usulan penyempurnaan pemerapan sertifikasi perkawinan itu digulirkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam diskusi panel di rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) 2019 di Sentul, Bogor pada Rabu (13/11).
Meski mengkritisi rencana sertifikat perkawinan, namun Ace memandang penting terkait pasangan yang ingin menikah harus turut diperhatikan kesiapan mereka baik dari sisi psikologis maupun kesehatan organ reproduksi.
“Tentang kesiapan seseorang untuk menikah dari segi psikologis, usia dan kesehatan reproduksi tentu harus kita dukung agar jangan sampai ada pernikahan anak yang dilarang menurut ketentuan undang-undang,” ujar poitikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan apa saja manfaat dari penyempurnaan penerapan sertifikat perkawinanbagi pengantin baru.
“Selama ini (sertifikat perkawinan) sudah dilaksanakan, hanya saja akan kita sempurnakan dengan melibatkan kementerian yang kita anggap relevan. Misalnya, harus dibekali tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan, kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini, harus lebih berkualitas,” kata Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Menurut Muhadjir penyempurnaan sertifikat perkawinan tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Apa perlu sertifikat atau tidak itu kan soal teknis, yang penting bahwa mereka harus ada semacam program pembelajaran pranikah. Sertifikat ini mestinya gratis,” kata Muhadjir seperti dilansir dari Antara.
Melalui sertifikat tersebut kata Muhadjir, harus dipastikan bahwa setiap calon pasangan pengantin muda sudah dibekali pengetahuan dan pemahaman yang cukup sebelum menikah.
“Termasuk untuk menekan angka perceraian. Kalau ada sertifikat baru mendaftar menikah, pokoknya dia harus ikut pelatihan atau pendidikan atau kursus apa lah namanya sebelum nikah,” ungkap Muhadjir. [sc]