Kumbanews.com – Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2020 tentang pemungutan suara Pilkada tahun 2020 digelar pada Desember 2020.
Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” demikian bunyi Pasal 201A ayat (2) dalam Perppu tersebut, Selasa (5/5).
Merespons Perppu itu, Direktur Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Menurut Ali penerbitan Perppu dapat memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.
Meski demikian, eks Manajer Riset Poltracking Indonesia ini memberikan catatan jangan sampai calon kepala daerah dari unsur petahana memanfaatkan dana Bansos Covid-19 untuk kampanye dini.
“Jangan sampai karena sudah ada kepastian bahwa Pilkada 2020 digelar Desember, para calon kepala daerah jadi mengabaikan protokol Covid-19 dengan melakukan aktivitas-aktivitas kampanye dini,” kata Ali Rif’an seperti dilansir RMOL, Rabu (6/5).
Pria lulusan Magister Politik Universitas Indonesia mengaku khawatir akan terjadi politisiasi bansos. Mengingat pada tahun 2020 ada 270 daerah yang menggelar Pilkada.
“Kita khawatirkan tentu adanya potensi politisasi Bansos Covid-19. Potensi ini sangat terbuka lebar, karena separuh lebih dari total 270 yang menggelar Pilkada 2020 adalah petahana,” urai Ali.
Ia menyontohkan kasus Bupati Klaten, Jawa Tengah yang nampak melakukan politisasi Bansos dengan menempel stiker foto dirinya di hand sanitizier yang dibagikan ke warga. Padahal bantuan itu berasal dari Kementerian Sosial.
“Kasus bantuan Kemensos (yang dipolitisasi petahan) hanya puncak dari gunung es. Artinya, banyak kasus sama terjadi sebenarnya tapi belum terungkap ke publik,” papar Ali.(rm)