Kumbanews.com – Satuan Narkoba Polres Gowa dengan tegas menyikapi informasi warga tentang adanya penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Hal itu dibuktikan dengan kesigapan petugas dalam mengamankan 2 pelaku wanita asal Kota Makassar, pada tanggal 18 Juli 2020 Pukul 21.15 Wita.
Hasil ungkap itu dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat menggelar press conference. Selasa (21/07/2020) siang.
“Polres Gowa melalui Satuan Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka, baik pengedar maupun pemakai yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa,” terang AKP Maulud.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni 2 shacet bening yang berisikan kristal bening yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat netto 10.54 gram dan 2 unit handphone.
Adapun modus pelaku tersebut yakni pesanan tersebut diserahkan oleh bandar kepada kurir dengan menghubunngi kurir via HP, setelah itu kurir menemui pelanggan sesuai petunjuk sang bandar.
“Para pelaku ini ditangkap di Jalan Bontotanga Keurahan Paccinongang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa dan terhadap para tersangka kini dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.(Rilis)