Ilustrasi
Kumbanews.com – Wanita inisial OM (46) di Kabupaten Maros , Sulawesi Selatan (Sulsel), terpaksa melapor ke polisi akibat diteror rentenir PY dan NH (inisial), Minggu (8/06/2025).
“Awalnya saya meminjam uang sebesar Rp4 juta kepada PY, dan saya sudah bayar ke mereka Rp3 juta baik cash atau transfer melalui rekening. Namun, di tengah jalan, tiba-tiba PY meminta saya untuk melunasinya dengan mengembalikan pokok Rp4 juta, karena menurut PY uang yang Rp3 juta itu hanya bunganya saja. Sementara pokoknya lain lagi. Jadi jika ditotal semua berjumlah Rp7 juta,” ungkap OM.
Karena merasa dirinya diperas, OM mengatakan ke mereka akan melaporkan ke Polisi.
” Saya tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian saya katakan ke mereka akan melaporkan ke polisi karena dugaan pemerasan, perlakuan tidak menyenangkan dan tindakan intimidasi. Karena saat saya datang di rumahnya NH, PY ini menunjuk- nunjuk dan mempermalukan saya bahkan NH tak lain bos dari PY memukul meja dan memaki-maki saya. Dan PY balik menantang dan mengatakan,” biar kau lapor saya di polisi atau kemanapun saya tidak takut ,” ungkap OM.
Setelah mendapatkan perlakuan seperti itu, OM pun membuktikan perkataannya dengan melaporkan kedua rentenir tersebut ke Polres Maros.
Namun, sayang meski dilakukan mediasi di depan penyidik Polres Maros, PY dan NH tetap menuntut OM mengembalikan Rp4 juta dan Rp3 juta yang sudah dibayar OM itu hanya bunga.
” Saya sudah tidak tahan diperlakukan seperti itu, saya diteriaki seolah -olah saya ini maling. Saya melaporkan dengan kasus pencemaran nama baik, intimidasi dan dugaan pemerasan. Saat dilakukan mediasi di depan penyidik, PY dan NH tetap ngotot menyuruh saya membayar Rp4 juta, karena menurut mereka yang Rp3 juta itu hanya bunganya saja,”ucap OM.
Menjadi korban pemerasan dan intimidasi rentenir PY dan NH, OM berharap kasus ini bisa diselesaikan pihak kepolisian, karena dianggap meresahkan masyarakat dan tidak berbadan hukum.
Sekedar diketahui rentenir, sering juga disebut “tengkulak” atau “lintah darat”, adalah seseorang atau kelompok yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan ilegal. Mereka tidak memiliki izin atau pengawasan dari lembaga hukum, sehingga beroperasi di luar hukum.
Editor: M. Yusuf