Akp Jaka Santosa, Paur BPKB Direktorat Lalulintas Polda Sulsel
Kumbanews.com – Untuk Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ), mempunyai persyaratan yang ketat. Sebab BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, sebagai alat bukti yang sah dan surat keabsahan dari sebuah kendaraan.
Karena tanpa buku BPKB kendaraan nyaris tak dapat lisensi kelayakan untuk digunakan di jalan raya. Untuk bisa mendapat kembali duplikat BPKB yang hilang harus membuat laporan di kantor kepolisian, tentang dokumen yang hilang atau tercecer. Selanjutnya mempublikasikan pemuatan iklan kehilangan BPKB tiga kali di media massa ( cetak ) dengan media yang berbeda beda, “ujar Akp Jaka Santosa, Paur BPKB Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, Selasa sore,(06/10/2020).
Setelah tahapan laporan kepolisian sudah ada, serta bukti tayang iklan di media massa atau cetak terpenuhi, pemilik BPKB atau yang dikuasakan, agar ke kantor Direktorat Lalulintas Polda Sulsel, dibagian pelayanan kasi BPKB. Nanti disana bagian pelayanan memberikan petunjuk persyaratan apa dokumen yang harus dipersiapkan, untuk penggantian BPKB yang hilang. Pengurusan pergantian BPKB cukup lumayan lama, bisa sampai 2 bulan lebih. Karena kita harus teliti dulu, jangan sampai katanya hilang namun digadaikan di tempat lain. Sebab dokumen tersebut memiliki nilai ekonomis yang dapat tergadai,” ucap Akp Jaka Santosa.
Ada pun persyaratan yang harus dipatuhi untuk bisa mendapatkan penggantian BPKB, karena hilang yaitu :
1.Mengisi formulir permohonan
2.Melapirkan Bukti Identitas
antara lain,untuk pemilik perorangan
* KTP
* Surat kuasa Bmbagi yang diwakilkan
Untuk badan hukumnya harus menyiapkan yaitu :
* Surat kuasa bermaterai cukup
* Kop surat yang ditandatangani pimpinan, distempel, cap badan hukum
* SIUP dan NPWP yang dilegalisir
* Surat keterangan berdomisili
* Fotocopy ktp yang diberikan kuasa
Untuk intansi pemerintah termasuk BUMN, BUMD harus disertai :
* Surat kuasa
* Kop surat intansi yang dicap dan ditandatangani oleh pimpinan
*Fotocopy Ktp yang diberikan kuasa.
3.Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang, tidak terkait kasus pidana dan atau perdata diatas kertas bermaterai cukup.
4.Surat keterangan hilang dari kepolisian setempat dan dari unit pelaksana regident tempat BPKB diterbitkan.
5.STNK
6.Bukti penyiaran pada media massa, cetak sebanyak 3 ( tiga ) kali berturut turut dengan tenggang waktu masing masing 1 ( satu ) minggu di media cetak berbeda.
7.Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
Inilah tujuh persyaratan yang harus dipatuhi untuk bisa melakukan proses pengurusan BPKB yang hilang tadi.”Terang Akp.mJaka Santosa.(*)
Penulis/Editor: Muh. Yusuf Hafid