Kumbanews.com – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan penangkapan pengurus Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) telah mengancam kebebasan berpendapat.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan untuk menyebar ketakutan pada pihak yang mengkritik pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan UU Cipta Kerja,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa 13 Oktober 2020.
Usman menegaskan dengan penangkapan ini kebebasan berekspresi di Indonesia terancam. Ia melihat ini merupakan upaya untuk mengintimidasi oposisi dan yang mengkritik rezim penguasa.
Ia mengimbuhkan adanya kasus penangkapan ini membuat Presiden Jokowi melanggar janjinya terkait perlindungan terhadap hak asasi manusia. “Negara harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi,” katanya.
Usman Hamid
Usman mendesak polisi untuk segera membebaskan ketiga pengurus KAMI yang ditangkap karena mempraktikkan kebebasan berbicara.
Sebelumnya Polisi menangkap pengurus KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP/Kap/165/X/2020/ Direktorat Tindak Pidana Siber tertanggal 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa Syahganda ditangkap setelah diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter pribadinya.
“Diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” demikian pernyataan dalam surat perintah penangkapan tersebut.[tsc]