Kumbanews.com – Polisi akhirnya resmi menangkap Habib Rizieq Syihab atas dugaan penghasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan, pertengahan November lalu. Polisi telah secara resmi menyerahkan surat penangkapan pada Imam Besar FPI ini.
“Sudah (resmi ditangkap),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Sabtu (12/12).
Habib Rizieq sebetulnya sudah datang ke Polda Metro Jaya pagi tadi. Ia didampingi oleh Munarman dan beberapa kuasa hukumnya.
Begitu tiba, ia sempat memberikan beberapa pernyataan lalu masuk untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro.
Polisi menyerahkan surat penangkapan tersebut usai Rizieq menjalani tes swab antigen. Namun, Rizieq belum pasti ditahan oleh polisi.
“Jadi gini, prosesnya setelah di swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam,” tutup Yusri. (*)