Pemilik Counter HP Dilarang Jualan Samping Polsek Wajo, Kapolsek: Bangunannya Permanen

Kumbanews.com – Pemilik Counter HP yang berada disamping pos penjagaan Polsek Wajo Makassar, Jalan Wahidin Sudirohusodo, mengaku kecewa. Pasalnya, tempat ia berjualan selama bertahun-tahun diminta pindah oleh pihak Polsek Wajo dari lokasi tersebut.

Salah satu kerabat menuturkan bahwa, usaha yang mereka guluti itu sudah bertahun-tahun. Sebelumnya usaha tersebut dikelolah oleh ayahnya, setelah ayahnya meninggal kemudian diteruskan oleh anaknya.

Bacaan Lainnya

” Sudah lama pak mereka menjual pulsa disitu, sudah bertahun-tahun. Dan tidak pernah ada masalah ataupun orang yang keberatan lokasi itu mereka tempati. Bahkan sudah berapa kali ganti Kapolsek Wajo, mereka tetap diizinkan berjualan disamping pos penjagaan Polsek Wajo.

Lanjut kerabat pemilik Counter HP menambahkan, dirinya mengaku bingung mengapa setelah sekian lama mereka berjualan tiba- tiba disuruh pindah dari lokasi tersebut.

“Saya merasa bingung, padahalkan sebelumnya mereka dibolehkan berjualan disitu, nanti setelah Kapolsek yang ini mereka diminta pindah. Saya merasa kecewa karena cuman usaha ini yang mereka harap bisa menyambung hidup sehari-hari, apalagi kita tau kondisi sekarang sangat susah, dimana ada wabah corona yang membuat masyarakat makin sulit mencari nafkah. Cuman ini kasian usahanya yang dia harap tapi sudah mau disuruh pindah dari lokasi itu. Ucapnya dengan nada kecewa. Sabtu, 24 Juli 2021.

Sementara itu Kapolsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, Akp. I Made Suarma, menjelaskan bahwa pihak Polsek Wajo tidak memindahkan dan tidak melarang orang tersebut untuk berjualan.

Jangan sampai ada yang beranggapan mereka digusur atau dipindahkan, itu informasi yang salah. Sebab, sudah dari dulu ibu itu berjualan disini. Awalnya mereka berjualan hanya menggunakan satu meja kemudian ditambah beberapa meja lagi dan merenovasi tempat jualan mereka menjadi permanen.

“Tempat jualan mereka renovasi dengan memakai besi baja ringan, kemudian memasang instalasi listrik permanen. Nah, akhirnya kami larang dan menyampaikan kepada ibu itu tolong jangan dipermanenkan tempat jualannya. Contohnya didepan ada penjual bakso, kami tidak pernah melarang. Karena, setelah berjualan dia bereskan dan merapikan kembali tempatnya. Namanya juga pedagang kami lima, bisa berpindah- pindah meja. Kami juga ingin ibu pemilik Counter HP bisa seperti itu, dapat mengatur tempatnya, membereskan kembali setelah berjualan kalau begitukan kami tidak akan larang dia berjualan disitu. Terang Akp. I Made Suarma. Sabtu, 24 Juli 2021.

Senada dengan atasannya, Kanit Reskrim Polsek Wajo, Milang juga mengaku bahwa apa yang dilakukan ibu itu salah. “Pihak Polsek Wajo, melakukan peneguran karena dia yang tadinya hanya lapak kemudian melakukan pembangunan secara permanen dan hal tersebut sangat menganggu penguna jalan karena, telah menggunakan badan jalan. Kemudian kami dari pihak polsek menanyakan terkait izin mendirikan bangunan permanen itu tetapi, mereka tidak bisa menunjukkan surat yang kami minta bahkan, tetap melanjutkan bangunannya. Karena tidak bisa menunjukkan surat izin kami pun kemudian melakukan koordinasi ke pihak kecamatan untuk melakukan penertiban lapak yang menggunakan badan jalan.” “ucap Kanit Reskrim Polsek Wajo.

Menanggapi persoalan diatas Adiarsa, Ketua LSM Perak Sulsel meminta pihak Polsek Wajo mempertimbangkan hal tersebu. Karena yang punya wewenang melakukan penggusuran adalah pemerintah kota atau pihak kecamatan .

“Jangan sampai Polsek Wajo melampaui wewenang batasannya. Sepanjang tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan Indonesia, dan lagi pula yang melakukan eksekutor itu pemerintah kota bukan kepolisian. Ada namanya Polisi Pamong Praja( Satpol PP). Kepolisian itu tugasnya sebagai pengayom masyarakat, melindungi masyarakat dan menjaga masyarakat. Terkecuali ada laporan kriminal, itu baru tugas kepolisian untuk menyelidiki dan mengambil tindakan.” Ucap Ketua LSM Perak Sulsel.

 

 

Pos terkait