Palsukan Alas Hak Tanah, Penasehat Hukum; Vonisnya Sangat Ringan

Kumbanews.com – Sidang vonis atau putusan kasus pemalsuan dokumen alas hak akte jual beli (AJB) tanah seluas 11.546 Ha di Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili Kabupaten Maros digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (23/08/2021).

Putusan pengadilan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fita Juwiati, SH menjatuhkan vonis kepada terdakwa H. Muktar satu tahun dua bulan penjara terkait penggunaan bukti otentik palsu yang dituntut pasal 264 ayat 2 KUHP.

Bacaan Lainnya

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monal Asiska, SH, putusan PN Maros yang pada pokoknya untuk pidana badan dikenakan satu tahun dua bulan penjara, hanya barang bukti dan biaya perkara konfrom dengan tuntutan kami dari JPU.

“Jadi terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara, menurut kami vonisnya ringan. Sesaat setelah dibacakan putusan, penasehat hukum terdakwa sudah mengajukan banding”, sebut Monal Asiska.

Sementara, sambung Monal, kami dari JPU masih pikir pikir untuk melakukan upaya banding.

Dan, penasehat hukum korban pemilik tanah, Hasan, SH mengaku putusan Majelis Hakim satu tahun dua bulan itu sangat ringan sekali, dimana ancaman pidananya enam tahun.

“Kami menilai putusan vonis yang dijatuhkan Majelis untuk terdakwa sangat rendah, dimana ancaman hukumannya enam tahun penjara. Dan kalaupun terdakwa akan melakukan upaya banding, itu haknya”, sebut Hasan.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Maros, Galuh Baskoro mengaku belum melakukan penahanan atau mengeksekusi terdakwa sesuai perintah putusan majelis hakim karena kejaksaan belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Maros.

“Kami sementara menunggu petikan atau salinan putusan dari pengadilan sebagai syarat formil dalam penahanan,” dalihnya.(*)

Pos terkait