Dituduh Korupsi, Kades Tamannyeleng: Laporan LSM Ditunggangi PolitikĀ 

  • Whatsapp

Ilustrasi

Kumbanews.com – Kepala Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, membantah soal dirinya dituding melakukan penggelapan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), dan Dana Desa (DD) oleh salah satu LSM Makassar.

Bacaan Lainnya

Menanggapi tudingan tersebut Kepala Desa Tamannyeleng, Muh Yusran mengungkapkan, kalau laporan dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya ditunggangi unsur politik dan kebencian dari pihak pelapor karena untuk menjatuhkan dirinya.

“Saya sudah klarifikasi dan itu ada unsur politik yang sengaja dibuatkan kepada diri saya dan saya tinggal menunggu bagaimana selanjut mungkin, ini cobaan bagi diri saya sebagai pendewasaan.” Kata Yusran kepada kumbanews, Rabu, 1 Desember 2021.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gowa, Boby Rachman menjelaskan bahwa, kasus dugaan korupsi yang dilaporkan salah satu LSM itu tindak pidana Tipikor berbeda dengan kasus lain seperti kriminal. Karena menurut Boby Tipikor mempunyai penanganan khusus tidak serta Merta menetapkan tersangka harus ada pembuktian yang jelas.

” Harus ada pendukung dari instansi pemerintah seperti Inspektorat Gowa dan BPK sebagai pegawas keuangan. Jadi, tidak serta merta menetapkan tersangka begitu saja. Harus ada data otentik kerugian negara yang dikeluarkan dari BPK. Kalau sudah ada baru bisa menetapkan tersangka.”Ucap Boby Rachman.

 

Pos terkait