PPK Tak Berganti di Poltekpel Barombong, LSM PERAK: Rawan Konflik dan Korupsi

Arnaldy saat mengikuti pembekalan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pasirjambu, Jawa Barat, periode Tahun Anggaran 2025.

Kumbanews.com – Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, mengkritik praktik penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai terlalu lama dipegang satu orang dalam sebuah instansi.

Burhan menilai praktik tersebut berpotensi memicu persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, instansi harus mengisi jabatan strategis seperti PPK secara profesional dengan menerapkan rotasi dan penyegaran.

“Jika satu orang terlalu lama menjabat sebagai PPK, kondisi ini membuka celah konflik kepentingan hingga dugaan penyimpangan anggaran yang bisa berujung korupsi,” ujarnya.

Sorotan di Poltekpel Barombong

Sorotan itu mengarah ke jabatan PPK di Badan Layanan Umum (BLU) Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong, Makassar.

Sejumlah sumber internal menyebut pola penunjukan jabatan tersebut menimbulkan tanda tanya karena terus berulang meski pimpinan berganti.

“Hampir setiap pergantian pimpinan, jabatan PPK tetap dipegang orang yang sama. Ini memicu pertanyaan di kalangan pegawai dan rekanan,” kata sumber berinisial ML, Rabu (1/4/2026).

Menurut sumber tersebut, sejumlah direktur tetap memberi kepercayaan kepada Arnaldy sebagai PPK. Di antaranya Capt. Rachmat, Capt. Sugiyono, hingga direktur saat ini, Capt. Sidrotul Muntaha.

Dalam dua tahun terakhir, Arnaldy kembali menjabat PPK untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Kondisi ini semakin memperkuat sorotan terhadap pola penunjukan jabatan strategis di Poltekpel Barombong.

Dinilai Minim Rotasi dan Kontrol

Burhan menilai ketergantungan pada satu figur menunjukkan lemahnya manajemen sumber daya manusia di instansi tersebut.

Ia menyebut banyak aparatur lain yang memiliki kapasitas dan layak diberi kesempatan.

Selain itu, ia menegaskan minimnya rotasi dapat menghambat regenerasi dan menutup ruang pengembangan aparatur.

“Situasi ini berpotensi menciptakan sistem yang tidak sehat dan minim kontrol,” katanya.

Desak Evaluasi dan Audit Internal

Burhan meminta instansi terkait segera mengevaluasi mekanisme penunjukan serta masa jabatan PPK.

Ia juga mendorong audit internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

“Jika ada indikasi penyimpangan, aparat harus menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

LSM PERAK Indonesia menyatakan akan terus mengawal isu tersebut guna mendorong pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Poltekpel Barombong belum memberikan keterangan resmi.

Pos terkait