Kubu Prabowo Laporkan Tabloid Barokah ke Dewan Pers dan Polisi

Kumbanenews.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah mengkroscek sekaligus membuat laporan kepada Dewan Pers terkait beredarnya tabloid Indonesia Barokah.

Hasilnya, Dewan Pers menyatakan tabloid yang yang memfitnah kubu pasangan calon 02 bukan produk jurnalistik.

Bacaan Lainnya

Demikian disampaikan oleh Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat, Imelda Sari di sela-sela diskusi di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu 26 Januari 2019.

“Itu bisa langsung disampaikan ke pihak kepolisian (agar langsung bertindak),” kata Imelda.

Saat ini, sambung dia, BPN melalui tim advokasi tengah mengumpulkan data-data lapangan terkait penyebaran tabloid 16 halaman itu.

“Sudah meminta laporan dari daerah untuk melaporkan ke tim advokasi di bawah pak Sufmi Dasco dan tim yang akan membuat laporan resmi,” jelas Imelda.

Selain resmi membuat laporan ke polisi, tim advokasi BPN juga bakal mengadukan tabloid ini kepada Bawaslu guna ditelaah apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dalam pendistribusiannya menelan biaya Rp 1,4 miliar.

“Kami akan cek apakah itu masuk dalam Gakkundu (Bawaslu), tapi yang jelas kami akan laporkan resmi ke kepolisian dulu,” tutup Imelda.

Pos terkait