Diduga Tebang Pilih! Warung Risna Jaya Picu Macet, Berdiri di Tanah Negara tapi ‘Kebal’ dari Pembongkaran

Kondisi Warung Makan Risna Jaya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar, yang disorot warga karena memicu kemacetan akibat parkir liar serta diduga berdiri di atas tanah negara, namun hingga kini belum tersentuh penertiban. (Foto:Kumbanews.com)

Kumbanews.com – Aroma ketidakadilan mulai terasa di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Di saat Pemerintah Kota Makassar gencar membongkar bangunan liar di berbagai titik, satu warung makan justru tetap berdiri kokoh, meski dituding memicu kemacetan parah dan diduga berdiri di atas tanah negara.

Warung Makan Risna Jaya kini jadi simbol kemarahan warga. Setiap hari, terutama saat jam makan siang dan pulang sekolah, ruas jalan menyempit drastis akibat parkir kendaraan pelanggan yang semrawut. Mobil-mobil berjejer di badan jalan, arus lalu lintas tersendat, dan warga hanya bisa mengeluh.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan lagi gangguan kecil, ini sudah jadi masalah harian. Macet tiap hari, tapi seperti tidak ada yang peduli,” ujar salah satu warga dengan nada kesal.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tidak ada lahan parkir memadai, tidak ada pengaturan, dan tidak terlihat upaya penertiban. Aktivitas usaha berjalan normal, seolah tak tersentuh aturan.

Diduga Berdiri di Tanah Negara, Tapi Aman Bertahun-tahun

Fakta yang lebih mengejutkan, warga menyebut bangunan warung tersebut berdiri di atas lahan milik negara yang berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang. Area ini sejatinya tidak diperuntukkan bagi kepentingan komersial.

Namun anehnya, sejak beroperasi sekitar tahun 2021, tidak ada tindakan berarti dari pihak berwenang.

“Kalau ini benar tanah negara dan tidak punya izin, kenapa bisa aman sampai sekarang? Empat tahun bukan waktu sebentar,” ungkap sumber kepada Kumbanews.com.

Pemkot Bongkar di Mana-mana, Tapi Ini Tidak Tersentuh

Kontras dengan kondisi tersebut, Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin justru dikenal tegas dalam menertibkan bangunan liar. Trotoar, drainase, jalur inspeksi kanal hingga lapak di badan jalan telah dibersihkan demi mengembalikan fungsi fasilitas umum.

Bahkan bangunan yang sudah berdiri puluhan tahun pun dibongkar tanpa kompromi.

Namun pertanyaannya: mengapa Warung Risna Jaya justru tak tersentuh?

Di tengah gencarnya penertiban, keberadaan warung ini memunculkan dugaan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Yang kecil-kecil cepat ditertibkan. Yang jelas-jelas langgar seperti ini malah aman. Ini yang bikin masyarakat kecewa,” kata warga.

Wali Kota Tegas, Tapi Realita Berbeda

Suasana kemacetan di depan Warung Makan Risna Jaya, Jalan Danau Tanjung Bunga, Makassar. Kendaraan pelanggan terparkir hingga memakan badan jalan, memicu antrean panjang dan keluhan warga setiap hari.(Foto: Kumbanews.com)

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, sebelumnya telah menegaskan komitmennya dalam menata kota dan menindak pelanggaran tata ruang.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” tegasnya dalam pernyataan di salah satu media nasional.

Pernyataan itu seharusnya menjadi garis tegas: tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

Namun realita di lapangan justru berbicara lain.

Warung yang diduga melanggar aturan baik dari sisi lokasi, perizinan, hingga dampak kemacetan, tetap beroperasi tanpa hambatan. Tidak ada segel, tidak ada teguran terbuka, apalagi pembongkaran.

Izin Tak Jelas, Pemilik Menghindar

Saat dikonfirmasi, pihak warung tidak mampu menunjukkan dokumen izin usaha. Kasir hanya menyebut usaha tersebut telah berjalan sejak 2021 dan meminta wartawan menghubungi pemilik.

Pemilik, Hj. Murni, mengklaim memiliki izin, namun tidak pernah menunjukkan bukti. Saat diminta klarifikasi langsung, yang bersangkutan justru tidak berada di lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada dokumen resmi yang bisa membantah dugaan pelanggaran tersebut.

Diduga Abaikan Aturan, Tetap Buka Saat Ramadan

Sorotan lain datang dari perilaku operasional warung yang disebut tetap buka pada siang hari selama Ramadan 1447 H/2026 M. Padahal, pemerintah kota telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional usaha kuliner.

Jika benar, ini menambah daftar dugaan pelanggaran dari tata ruang hingga kepatuhan terhadap kebijakan daerah.

Publik Menunggu: Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kini, pertanyaan besar menggantung di benak publik: apakah penegakan aturan di Makassar benar-benar adil?

Ataukah hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Warung Risna Jaya di Jalan Danau Tanjung Bunga menjadi contoh nyata yang dipertanyakan. Di tengah operasi penertiban besar-besaran, satu titik ini justru seperti “kebal hukum”.

Jika benar terjadi pembiaran, maka ini bukan sekadar soal satu warung. Ini soal kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kalau aturan hanya berlaku untuk sebagian orang, maka keadilan itu sudah hilang,” tegas warga.

Kini bola ada di tangan pemerintah. Bertindak tegas, atau membiarkan stigma tebang pilih semakin menguat.

 

Pos terkait