Kumbanews.com – Peneliti Perhimpunan Pendidikan Demokrasi, Rocky Gerung, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Rocky datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar, Jumat 1 Februari 2019, sekitar pukul 15.50 WIB.
Rocky hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama atas ucapannya soal ‘kitab suci adalah fiksi’ di salah satu televisi. Rocky mengatakan, pemeriksaannya ini bersifat manipulatif.
“Setiap ada penundaan, berarti ada manipulasi. Itu rumusnya,” kata Rocky di Mapolda Metro Jaya.
Rocky mengaku tak ada persiapan khusus menghadiri pemeriksaan ini. MEnurut Rocky, untuk menjawab pertanyaan penyidik tidak diperlukan persiapan selain olahraga.
“Persiapan khusus, ya, olahraga pagi. Untuk jawab pertanyaan ya siapkan jawaban,” kata Rocky.
Dia menilai pemeriksaannya masih masuk akal jika dilakukan oleh negara. “Masih masuk akal negara yang panggil ya masuk akal,” pungkasnya.
Polisi Didesak Tahan Rocky Gerung
Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Indonesia Raya menggelar aksi di depan gedung Polda Metro Jaya. Massa meminta polisi menangkap dan menahan Rocky Gerung terkait kasus ‘kitab suci fiksi’.
“Jadi kita dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia Raya datang ke sini untuk menyampaikan hal yang kami anggap blunder, yang dilakukan Rocky Gerung mengatakan kitab suci adalah fiksi,” kata koordinator aksi, Sudirman Manalu di lokasi, Jumat 1 Januari 2019.
Menurutnya, Rocky telah menistakan agama dengan menyebut kitab suci adalah fiksi. “Ya, keinginan jadi tersangka karena jelas fakta itu jadi bukti kuat Rocky jadi penista agama,” tegas Sudirman.
“(Bukti-bukti Rocky bersalah) Jejak digital nggak bisa dihapuskan, nah kita lihat dari situ peryataan Rocky sendiri jadi suatu bukti karena dikeluarkan dari mulut dia sendiri,” pungkas Sudirman.
Seperti diketahui, Rocky Gerung hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di mana sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait klarifikasi pernyataan kitab suci adalah fiksi. Dia meminta pergantian hari jadwal pemeriksaan.
Rocky dipanggil atas laporan yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh Jack Boyd Lapian ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018.
Laporan Jack diterima dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, di mana Rocky Gerung disangka melanggar Pasal 156a KUHP.
Selain itu, Rocky dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.