Kumbanews.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Takalar Rasbil, membantah tudingan salah satu media online terkait pungli untuk pembebasan barsyarat narapidana sebesar Rp 15 juta.
Rasbil menjelaskan bahwa, tudingan media yang menyebut dirinya telah melakukan praktek pungutan liar (pungli) untuk pembebasan bersyarat terhadap Napi merupakan fitnah untuk menjatuhkan dirinya.
” Itu Fitnah. Kenapa saat jabatan saya mau berakhir tiba-tiba ada tuduhan seperti itu kepada saya”. Katanya.
Menurutnya bukti kwitansi yang muncul di media online adalah rekayasa dan hal tersebut berdampak negatif yang mengakibatkan nama baiknya tercemar.
” Itu tidak benar. Saya tidak pernah lihat kwitansi tersebut, bahkan kalau mau di buktikan di kwitansi itu silahkan, kwitansi itu juga tidak ada tanda tangan saya.” Tegasnya dalam jumpa pers di rumah makan Ati Raja, Jalan Gunung Merapi, Kota Makassar. Senin, (01/08/2022).
Bahkan Rasbil mengaku heran dari mana kwitansi tersebut muncul dan mengapa dirinya diseret dalam persoalan itu. Untuk itu ia akan mencari tau siapa yang memfitnah dirinya.
Ia juga mempertanyakan kenapa tiba-tiba kasus itu muncul di media dan menuduhnya tanpa ada konfirmasi dari pihak media terkait persoalan tersebut.
” Saya sangat menyesalkan sejumlah media yang mengangkat pemberitaan tanpa adanya konfirmasi dari saya. Ini Sangat berbahaya karena mereka menggiring informasi yang tidak berimbang. ” Tutupnya.