Hadirkan BPN Makassar, Pengacara RM Ati Raja: Pemilik Lahan Berdasarkan Kurator Sertifikat Hak Milik

Kumbanews.com -Pengacara Rumah Makan Ati Raja Yusuf Rajab SH, MH dan Partner, datangkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar, guna melakukan pengukuran ulang terkait kisruh lahan yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, pada hari Selasa,(20/09/2022).

Pengukuran ulang lahan tersebut dilaksanakan diakibatkan kisruh antara pemilik awal yakni, Litha Brenk dan Restoran Bakso Ati Raja yang memilik lahan tersebut melalui Kurator berdasarkan sertifikat hak milik nomor 75 tahun 1974.

Bacaan Lainnya
Yusuf Raja SH.MH, kuasa hukum rumah makan Ati Raja

“Hari ini adalah hari dimana kita akan menentukan batas, berdasarkan pengembalian batas dari BPN yang luasnya kurang lebih enam ratus enam puluh tujuh meter persegi, jadi kami bekerja sesuai dengan berita acara hasil pengembalian batas dari BPN Kota Makassar, inilah kita ukur ulang dan uraikan kembali.” Ujar Yusuf Raja SH.MH ke awak media.

Ditempat yang sama Ahmad Munawir sebagai petugas pengukur tanah dari BPN Kota Makassar, mengatakan ke awak media, dirinya hadir ditempat tersebut berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022.

“Untuk hari ini kami masih menggumpulkan data berdasarkan penunjukan dari pak Nasir sebagai kuasa hukum dari pak Ferdi, nanti kita olah dulu datanya, jadi data yang kami terima untuk hari ini sudah cukup bagi kami untuk diolah kembali, jika dibutuhkan lagi di kemudian hari dengan data tambahan mungkin kami akan mengukur ulang, tapi untuk data hari ini sudah cukup, “kata Ahmad ke awak media.

Dari pantauan awak media, pengukuran ulang disaksikan oleh pihak keamanan dari unit Binmas Polsek Ujung Pandang dan Babinsa Pisang Selatan.

“Sampai saat ini situasi masih kondusif, apapun hasilnya itu nanti akan disepakati, dan dibawa kepihak BPN untuk selanjutnya akan dilegalisir, dan saya juga sudah menyampaikan kepada pihak Litha Brenk seandainya memang ada hal yang tidak berkenaan terkait pengukuran ini, dan terjadi perbedaan silahkan dilaporkan saja ke Polrestabes Makassar ujarnya.

Pos terkait