Jika Terbukti Langgar Perda, Camat Mariso Akan Tindak Tegas Pemilik Rumah di Jalan Dg Ngalle

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Camat Mariso Juliaman, akan segera menindak lanjuti terkait rumah yang berada di Jalan Pajongan Dg Ngalle, kampung Buyan, kecamatan Mariso kota Makassar, yang kini beralih fungsi menjadi kafe dan diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Itu disampaikan Juliaman melalui pesan whatsapp yang diterima redaksi kumbanews, Jum’at (5/05/2023).

Bacaan Lainnya

“Saya akan melakukan koordinasi terkait hal ini kepada kelurahan Buyan untuk mengecek informasi yang didapat oleh rekan media.
Akan kami tindak lanjuti dan saya akan menyampaikan ke pak Lurah dimana lokasi ini berada di wilayah kelurahan Buyan serta akan saya teruskan ke Satpol PP kecamatan Mariso,”ujar Juliaman.

Juliaman juga berjanji tidak tinggal diam apabila ada warga yang tidak taat aturan atau melakukan pelanggaran Perda.

“Saya akan tindak tegas, tapi kita harus turun dulu mengecek apa Izinnya ada atau tidak ada baru kita bisa mengambil langkah apa yang akan kita berikan,”ucap Juliaman.

Pos terkait