Sidang Perdana Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet 28 Februari, Polisi Siap Berikan Pengamanan

  • Whatsapp

Kumbanews.com –  Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pihaknya siap mengamankan sidang perdana tersangka kasus hoaks, Ratna Sarumpaet. Rencananya sidang digelar pada Kamis 28 Februari 2019. Tapi, Argo belum dapat memastikan jumlah personel yang akan mengamankan sidang tersebut.

“Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut,” ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

1. Polisi tunggu pihak pengadilan terkait pengamanan sidang Ratna

Argo menjelaskan, kepolisian masih menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait sidang tersebut, untuk dapat memastikan berapa jumlah personel yang akan dikerahkan untuk memberi pengamanan.

“Tentunya kita masih menunggu pengadilan ya, nanti lokasinya di mana, berjalannya sidang di Jakarta Selatan ya, kemudian jamnya jam berapa, harinya kapan. (Jumlah personel) menunggu dari intelijen seperti apa, ancaman yang terjadi nanti kita lakukan pengamanan berapa jumlahnya,” jelas Argo.

2. Ratna Sarumpaet jalani sidang perdana Kamis pekan ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengagendakan persidangan perdana perkara penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Ratna, pada Kamis 28 Februari 2019 pukul 09.00 WIB.

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota, Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany, dan Las Maria Siregar.

3. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)

Pos terkait