Kumbanews.com – Permasalahan penyewaan gedung milik Pemprov Sulawesi Selatan atau dikenal dengan nama gedung PWI(Persatuan Wartawan Indonesia) kepada pihak ketiga yang diduga dilakukan mantan ketua PWI cabang Sulsel Zulkifli Gani Otto terus menggelinding di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sidang dengan nomor:17/Pid sus/Ppk /2019/PN Makassar, dengan susunan majelis hakim, Ketua, Widiyarso, anggota, Ibrahim Paling dan Andul Rahim Saije.
Agenda sidang ke 3, Kamis(28/2/2019) pemeriksaan saksi saksi yang diajukan JPU(Jaksa Penuntut Umum), Kejaksaan Negeri Makassar.
Adapun para saksi yang diajukan JPU, sebanyak empat orang, Mantan Biro Aset Pemprov Sulsel, Ahmadi Akil, Mantan Sekretaris PWI(2010-2015) Andi Amran Pieter, Mantan Ketua Bidang Organisasi PWI (2010-2015) Hasan Kuba dan Wiliam T.
Sebelum pemeriksaan saksi kedua, terlebih dahulu Ketua Majelis Widiyarso meminta maaf kepada saksi mengingat ketatnya jadwal sidang sehingga saudara saksi Hasan Kuba dan Amran akan dijadwalkan ulang dan setelah disepakati maka jadwalnya pada hari Selasa mendatang (5/3/2019).
Saksi Ahmadi Akil tampil trengginas, menjelaskan soal pemanfaatan aset Pemprov yang berada di Jl AP Peterani 31 Makassar. Lelaki berkumis tebal ini sangat memahami payung hukum yang berkaitan dengan aset daerah.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Akil yang saat ini menjabat Kadis Perindustrian Sulawesi Selatan ini mengatakan, “Ada beberapa alasan sehingga sangat yakin gedung PWI itu milik Pemprov, pertama, ada berita acara penyerahan aset, kedua, SK penyerahan pemanfaatan, nomor: 371/III/1997, dan yang tidak kalah penting, adanya permohonan hibah yang dilakukan saudara terdakwa saat menjabat sebagai ketua PWI cabang Sulel.”
“Ketika kasus penyewaan gedung PWI ke pihak Alfamart mencuat ke publik, saya memimpin langsung pamasangan papan bicara menyatakan gedung ini milik Pemprov Sulsel. Sekaligus melayangkan surat teguran ke PWI, beber Akil.
Lanjut Akil, “Saat saya menjabat sebagai Kepala Bira aset, berhasil mengambil tiga dari lima sertifikat yang tercatat di atas lahan tersebut, sementata yang lainya masih ditangan pihak ketiga.”
Suasana sidang pada saat pemeriksaan saksi Wiliam sempat memanas karena terjadi perdebatan sengit antara PH (penesehat hukum) dengan majelis hakim. Terlihat beberapa kali ketua majelis memukul palu sidang untuk menghentikan pembicaraan salah satu penesehat hukum.
Kejadian ini berawal ketika saksi mengaku pada saat tukar guling, hanya menyerahkan foto copy sertifikat ke Pemprov karena aslinya dia serahkan ke pihak lain untuk mendapatkan modal pembangunan gedung PWI. Nanti pada tahun 2010, barulah menyerahkan tiga sertifikat aslinya.
Mendengar penjelasan saksi, penesehat hukum, Faisal langsung menanyakan manfaat apa yang didapatkan saksi mengingat kurang lebih 13 tahun menguasai sertifikat. Dikutip dari link karyaindonesianews.com
Belum sempat dijawab saksi, ketua majelis langsung mengingatkan PH agar fokus pada dakwaan, langsung ditimpali oleh Faisal bahwa ini juga bagian dari mencari kebenaran materil.
Ketua majelis memukul palu sidang sembari mengatakan, “Tugas saudara yaitu mematahkan dakwaan jaksa agar bisa bebas klein anda, bukan berupaya menjadikan saksi sebagai tersangka, karena bukan wewenang kami, sehingga kalau saudara mendapatkan bukti silakan berurusan dengan polisi atau kejaksaan.”
Keadaan reda setelah salah satu hakim anggota menjelaskan maksud pertanyaan PH sekaligus manfaat didapatkan saksi Wiliam.
Sebelum sidang ditutup, terdakwa memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi, salah satunya yaitu “Apakah benar saudara saksi perna diperiksa di Kejati berkenaan dengan gedung PWI ini?”Jawab Wiliam, “Benar.”(*)