Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra menjelaskan soal perusahaan penunggak PBB di Makassar, Sulsel.
Kumbanews.com – Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 30 September 2023.
Hanya saja, sejauh ini masih banyak wajib pajak yang belum menunaikan kewajiban pajaknya.
Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Makassar mencatat ada tiga perusahaan yang pembayaran PBB nya-menunggak hingga ratusan juta.
Di antaranya Ribka Ruru (Litha) dengan nilai tunggakan dari 2019 hingga 2022 sebesar Rp864.882.484, PT Hotel Cokelat sebesar Rp129.092.800, dan PT Darma Niaga Rp103.650.472.
Jika ditotal, nilainya Rp 1,09 miliar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Hamid Pagarra mengatakan, perusahan-perusahan tersebut telah diberikan teguran sesuai prosedur yang berlaku.
Bahkan, perusahaan mereka telah dipasangi spanduk dengan keterangan belum melunasi PBB.
Sebagai konsekuensinya, nilai denda pajak akan terus menumpuk jika pembayarannya tak dilunasi.
“Sebenarnya ada tiga perusahaan lain yang sempat dipasangi spanduk juga, tapi mereka sudah melunasi,” ucap Firman Pagarra saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (12/9/2023)
Firman menambahkan, hingga saat ini realisasi PBB di angka 40 persen atau sekitar Rp132 miliar.
Sementara target pendapatan dari PBB sebanyak Rp320 miliar.
“Realisasi PBB saat ini sudah Rp132 miliar dibanding tahun lalu terjadi peningkatan sedikit dari Rp110 miliar pada 2022 dengan bulan yang sama, karena targetnya dari tahun lalu sebesar Rp230 miliar, sekarang target jadi Rp320 miliar,” sebutnya.
Untuk menggenjot realisasi pendapatan PBB, Firman mengimbau seluruh camat dan lurah untuk proaktif mengoptimalkan penagihan PBB.
“Menagih wajib pajak yang besar besar. Seperti menagih potensi pajak yang bayar tahun lalu tetapi belum bayar sampai sekarang,” katanya.
Upaya lain yang dilakukan Bapenda ialah pelayanan keliling di lorong-lorong wisata.
Petugas Bapenda juga melakukan pelayanan pajak di konter Makassar Recover.
“Mobil tetap akan turun ke lorong-lorong mengimbau masyarakat, dan kontainer terpadu hingga penyebaran brosur untuk mengimbau masyarakat membayar PBB tepat waktu,” jelasnya.
Selain itu, pelayanan pajak juga akan dibuka dibeberapa pusat perbelanjaan atau mall di Makassar.
Sehingga masyarakat yang ingin bayar pajak di hari libur bisa dipermudah dengan layanan ini.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto ikut mengimbau masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.
Jika dibiarkan menunggak maka masyarakat akan dikenai denda.
“kita mengimbau agar semua taat dan tepat waktu membayarkan PBBnya karena kalau tidak akan dikenakan denda. Kita juga Kita akan tindaki perusahaan-perusahaan yang nakal (tidak membayar PBB),” tegasnya.(*)