Kumbanews.com – Sengketa lahan antara PT Bosowa Berlian Motor dan ahli waris almarhum Letkol Purn. H. Abdul Gaffar di Kelurahan Maccini Sombala kembali memanas. Ahli waris membantah pemberitaan Harian Tribun (18/11/2025) yang menyebut tanah Bosowa dicaplok oleh Eddy Salim. Mereka menegaskan informasi itu tidak benar, Rabu (19/11/2025).
Menurut ahli waris, Eddy Salim tidak pernah berperkara dengan PT Bosowa Berlian Motor. Ia membeli objek sengketa dari ahli waris H. Abdul Gaffar (Tergugat I–IX, perkara No. 343/Pdt.G/2025/PN Mks) dan menjualnya kembali ke Tergugat X melalui Akta Perikatan Jual Beli No. 10 tanggal 12 September 2007 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Hustam Husain. Sejak 2004, Eddy Salim juga telah membangun batching plant di lokasi tersebut dan beroperasi tanpa klaim pihak lain.
Ahli waris menegaskan gugatan Bosowa salah sasaran. Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 20585/Tanjung Merdeka yang dijadikan dasar gugatan berada di Tanjung Merdeka, sedangkan sengketa berada di Maccini Sombala. Bahkan BPN Makassar sebagai turut tergugat menolak seluruh gugatan Bosowa.
Mereka menjelaskan kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala yang diterbitkan tahun 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu masih berlaku hingga kini. Sertifikat tersebut pernah dijadikan jaminan kredit di berbagai bank dan selalu di-roya setelah pinjaman lunas, menegaskan pengakuan negara atas hak milik ahli waris. Lahan yang pernah dibebaskan PU Pompengan untuk pelebaran Sungai Jeneberang pada 1993 tidak menyentuh tanah ahli waris, yang kemudian dialihkan ke PT Adhi Karya sebelum dijual ke PT Bosowa Berlian Motor.
Ahli waris mendasarkan argumennya pada sejumlah aturan hukum dan yurisprudensi Mahkamah Agung: Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, Putusan MA No. 434 K/Sip/1982, UU No. 4/1996 tentang Hak Tanggungan, PP No. 24/1997, serta yurisprudensi MA No. 976 K/Pdt/2015 & No. 5/Yur/Pdt/2018. Pengecekan melalui aplikasi resmi BPN “Sentuh Tanahku” juga menegaskan HGB Bosowa berada di Tanjung Merdeka, bukan Maccini Sombala.
Rantai kepemilikan SHM No. 02/Maccini Sombala, terbit 1965 atas nama Saeba Dg. Tutu dijual 1982 ke Nyonya Nurhayana tercatat di Kantor Pertanahan beralih ke Balai Harta Peninggalan Ujung Pandang 1984 dibeli H. Abdul Gaffar 1998 dijual ke Eddy Salim 2007 melalui akta PPAT resmi. Ahli waris yakin gugatan Bosowa salah objek karena sertifikat mereka berbeda lokasi dengan HGB Bosowa.
Selain itu, ahli waris menyampaikan harapan tulus kepada pendiri Grup Bosowa, H.M. Aksa Mahmud, tokoh nasional dan tokoh agama yang dikenal peduli keadilan serta pembangunan masyarakat Sulawesi Selatan. Mereka berharap beliau meninjau kembali bukti-bukti SHM ahli waris yang telah ada sejak 1965.
“Kami percaya pada integritas pengadilan. Dengan bukti yang ada, kami yakin pengadilan akan berpihak pada keadilan,” ujar Dr. H. Nirwan Dahyar, SE., MM., mewakili ahli waris H. Abdul Gaffar.
Ahli waris menegaskan, kearifan dan kebijaksanaan H.M. Aksa Mahmud diharapkan menjadi pertimbangan penting penyelesaian perkara secara damai dan adil.
Editor: M. Yusuf





