AKBP Basuki Ditahan 20 Hari Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

Jenazah dosen perempuan Untag Semarang. (SCTV)

Keluarga menuntut autopsi menyeluruh dan mewaspadai dugaan upaya penutupan kasus. Dwinanda, lahir 1990, dikenal berprestasi di Untag dengan dedikasi tinggi terhadap mahasiswa. Hasil autopsi dan visum et repertum dari RSUP dr. Kariadi belum dirilis resmi, sementara penyidik menempatkan Basuki sebagai titik awal penyelidikan.

Kumbanews.com – AKBP Basuki (56), perwira Polda Jawa Tengah, ditahan 20 hari setelah terlibat kasus kematian tragis Dwinanda Linchia Levi Heningdyah Nikolas Kusumawardhani (35), dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.

Bacaan Lainnya

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menempatkan Basuki, yang menjabat Kasubdit Pengendali Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng, di ruang penahanan khusus (patsus) mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. Penahanan dilakukan atas dugaan pelanggaran Pasal 13 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, terkait hubungan dan tinggal serumah dengan perempuan bukan istri sah.

Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan Basuki terbukti melakukan pelanggaran berupa perilaku menyimpang.

“Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Saiful.

Proses ini diawasi Propam Mabes Polri dan Kompolnas, menegaskan komitmen Polda Jateng menindak tegas pelanggaran anggota Polri.

Basuki menjadi pelapor pertama kejadian pada Senin (17/11/2025) pukul 05.30 WIB, setelah menemukan jenazah Dwinanda di kamar 210 kos-hotel di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur. Korban ditemukan tanpa busana, tergeletak di lantai dekat tempat tidur, dengan bercak darah di hidung, mulut, dan kemaluan. Barang pribadi seperti ponsel dan laptop hilang.

Basuki mengaku mendampingi Dwinanda sejak Minggu sore (16/11/2025) karena korban mengalami muntah hebat dan lemas.

“Saya antar ke rumah sakit. Terakhir dia masih pakai kaos biru-kuning dan celana training,” kata Basuki.

Ia membantah adanya hubungan asmara, meski polisi menemukan bukti pendaftaran satu Kartu Keluarga (KK) bersama dan catatan manajemen kos-hotel yang menunjukkan aktivitas Dwinanda meningkat dua bulan terakhir dengan Basuki sering hadir.

Keluarga korban baru menerima kabar dua hari setelah kejadian. Kakak Dwinanda, Fian Perdana Cahya, mempertanyakan delapan kejanggalan, termasuk riwayat penyakit diabetes dan hipertensi yang disebut polisi. “Ini sama sekali tidak pernah kami ketahui,” kata Fian. Kuasa hukum keluarga, Zaenal Abidin Petir, menambahkan ada upaya Basuki meminta handphone dan laptop almarhumah kepada penyidik, namun ditolak.

Keluarga menuntut autopsi menyeluruh dan mewaspadai dugaan upaya penutupan kasus. Dwinanda, lahir 1990, dikenal berprestasi di Untag dengan dedikasi tinggi terhadap mahasiswa. Hasil autopsi dan visum et repertum dari RSUP dr. Kariadi belum dirilis resmi, sementara penyidik menempatkan Basuki sebagai titik awal penyelidikan. (***)

Pos terkait