Kumbanews.com – Terkait suara rekaman narasumber yang menyebutkan bahwa telah terjadi penangkapan pada malam hari di bulan Desember tanggal 27/2019.
Dimana dalam suara rekaman tersebut menyebut nama Surdiyanto alias Sadam, yang ditangkap di Jalan Mawas, setelah kedapatan membawah satu sachet sabu sabu di kantongnya oleh Reskrim Penyidik Polsek Mamajang yang bernama Jumadi, dan ditemani Banpol Polsek Mamajang dan menggiring tersangka ke Polsek Mamajang Kota Makassar.

Selanjutnya suara rekaman menyebut bahwa telah terjadi negosiasi antar tersangka dan Reskrim Penyidik atas nama Jumadi yang telah menangkap tersangka.
Sementara itu tersangka disuruh menyampaikan ke pihak keluarganya terkait persoalan ini, dan keluarga tersangka sempat melakukan tawar menawar dengan oknum Polisi tersebut.
Dari hasil suara rekaman, oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp 50 Juta kepada tersangka, namun keluarga tersangka hanya bisa menyanggupi Rp 25 Juta saja, dan negosiasi itu akhirnya disetujui oleh kedua belah pihak.
Akhirnya proses penyerahan dana dilakukan di kantor Polsek Mamajang Lantai 2, tepatnya di ruangan kerja Kanit Reskrim Polsek Mamajang dan disaksikan 3 oknum anggota Polsek Mamajang, diantaranya Reskrim Penyidik Polsek Mamajang yang bernama Jumadi dan Kanit Reskrim yang bernama Sam dan juga keluarga tersangka.
Dikutip dari rekaman, tersangka Suryanto alias Sadam sempat ditahan di Polsek Mamajang, pada pada tanggal 27 Desember 2019, kemudian dibebaskan pada tanggal 30 Desember 2019.
Untuk memastikan hal tersebut Kumbanews menghubungi Kanit Reskrim Polsek Mamajang Iptu Sam, pada Kamis malam tanggal 20 Februari 2020, melalui pesan WhatsApp terkait rekaman tersebut tetapi, dia tidak merespon dan pesan yang dikirim oleh Kumbanews hanya di Read saja.
Tak sampai disitu Kumbanews mencoba mengkonfirmasi terkait rekaman itu ke Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto, ia mengatakan bahwa” terkait persoalan ini saya cek dulu kebenarannya jangan sampai anggota yang bermain saya yang dapat batunya, sebab mengalaman yang lalu lalu sempat ada terjadi laporan terkait persoalan yang lain, saya sudah marah marah ke anggota. Namun ternyata tidak benar, saya coba cari tau dulu dan bila benar anggota bermain main tanggung sendiri akibatnya.”Ucap Kompol Daryanto di kantornya, Kamis tanggal 20 Februari 2020.
Setelah mendapat jawaban dari Kapolsek Mamajang, Kumbanews mencoba menghubungi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi IbrahimTompo, melalui pesan whatsappnya perihal masalah tersebut, Kabid Humas hanya membalas pesan WhatsApp dengan singkat, “saya cek dulu terkait persoalan ini”.
Sementara anggota Reskrim Polsek Mamajang Jumadi yang menangkap tersangka mengatakan, ” benar saya menangkap saudara Surdiyanto alias Sadam di Jalan Mawas, namun kasusnya bukan narkoba tapi Ranmor dan terkait pemberian dana sebesar Rp 25 juta itu tidak benar,” tegasnya.
Selanjutnya Kumbanews bertanya kepada Jumadi terkait pembebasan Surdiyanto, jika memang dia tidak memiliki narkoba dan hanya kasus Ranmor mengapa tersangka di bebaskan? tapi pertanyaan tidak bisa dijawab Jumadi dan hanya diam dan mencoba berkelik keluar dari pertanyaan dengan mengatakan istri saya juga orang Enrekang.”Ucapnya di ruangan Kapolsek Mamajang, Sabtu sore tanggal 22 Februari 2020.
Sementara itu Psikolog Rny, mencoba mengamati dari ilmu Psikologi media, ia mengatakan “bahwa persoalan ini ada yang ditutupi tutupi, bisa jadi apa yang disampailan sumber tersebut benar adanya, karena dalam rekaman jelas sekali menyebutkan oknum oknum didalamnya. Dan tidak mungkin seorang Kapolsek tidak mengetahui ini, apa lagi tersangka sempat bermalam di kantor Polsek Mamajang. Pasti ada kordinasi dan masing masing struktur dalam organisasi apa lagi yang namanya kepolisian ada bagian bagian dan fungsi mereka masing masing, karena bila saya melihat lebih jauh dan bahasa tubuh yang diperlihatkan Kapolsek Mamajang iya,yakin dia adalah penanggung jawab dan pada hari Senin terjadi teror terhadap pemberi informasi pertama bahwa dia ditelpon agar tutup mulut terkait permasalah ini,”jelas Rny, Senin 24 Februari 2020.
Dilain tempat Propam Polda Sulsel Djrry Laluja mengatakan saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, ” begini saja suruh melapor ke Propam Polda Sulsel, apa lagi bila pelaku bukan dia pelaku narkoba, bisa kena unsur pemerasan itu, bawa bukti rekaman suara ini sebagai bukti permulaan untuk dilidik atau bikin surat laporan pengaduan ke Kanit Propam dan lampirkan rekaman itu, dan bila berita ini sudah di muat di koran atau media online tolong jangan disebarkan dulu. Ini agar memudahkan untuk mencari orangnya, terkait teror yang dilakukan oknum Polsek terhadap sumber informasi. Tidak usah takut karena nanti akan ketahuan, dan yang terpenting nama oknum anggota Polsek yang meminta uang harus jelas agar dapat terungkap”tutupnya.
Penulis/Editor: Muh.Yusuf Hafid