Kumbanews.com – Ditengah Pandemi Covid-19 BPJS Kesehatan memberikan program relaksasi iuran untuk membantu masyarakat khususnya yang mempunyai tunggakan hingga 6 bulan keatas.
Program relaksasi tersebut dapat di akses melalui aplikasi JKN dan berlaku untuk masyarakat yang terdaftar lebih dari enam bulan keatas.
Deputi Dirkesi BPJS Kesehatan Sulselbar Hidayat Sumintapura mengatakan program relaksasi ini tidak berlaku untuk yang menunggak dibawa enam bulan dan bukan hanya itu masyarakat yang mengajukan relaksasi iuran ini hanya berlaku hingga 31 desember 2020 mendatang dan iuran dapat di cicil mulai dari Januari sampai Desember mendatang.
Karena itu pihaknya berharap agar masyarakat dapat mengakses hal itu untuk diberikan keringanan dimasa pandemi covid-19.
Dikatakan hingga saat ini baru sekitar 80 peserta mandiri yang mengajukan relaksasi iuran dan mengaksesnya melalui aplikasi online JKN.(*)