Barang Haram Dicap Halal, Konsumen Polisikan Pemilik Produk Nabidz Wine yang Mengandung Alkohol

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Seorang bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan pembuat sekaligus pemilik produk Nabidz Wine inisial BY ke Polda Metro Jaya.Konsumen Nabidz Wine ini merasa tertipu lantaran minuman yang dibelinya itu diduga mengandung alkohol.

“Kenapa barang haram dibilang halal, itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah memberikan sertifikasi halal untuk Nabidz Wine. Akan tetapi, wine ini kemudian ditetapkan sebagai produk haram karena mengandung alkohol.

Terlapor, lanjut Adi, adalah teman dekatnya yang telah menawarkan produk wine tersebut. Mereka sudah kenal sejak lama, lalu Adi ditawarkan wine yang diklaim tak beralkohol.

Adi mengaku sempat curiga karena terdapat buih-buih dalam minuman Nabidz Wine yang sudah lama disimpannya. Kepada Adi, terlapor menjelaskan, buih itu adalah spora. Adi menyebut, wine berbuih ini terasa seperti minuman keras alias miras.

Akan tetapi, terlapor terus meyakinkan Adi bahwa minuman tersebut tetap halal dikonsumsi. “Kalo masalah khamr itu sudah jelas haram. Patokan kami ke MUI, apalagi hari ini MUI sudah mengeluarkan berita bahwa Nabidz Wine itu haram,” ucap Adi.

Dia melanjutkan, dirinya sudah membeli produk Nabidz Wine sebanyak 12 kali. Adi tergiur dengan iming-iming produk halal yang muncul sejak 2022 itu. Dia harus merogoh kocek Rp 250 ribu untuk membeli satu botol Nabidz Wine via daring.

“Saya merasa sudah berdosa untuk meminum ini, yang kedua ada orang-orang yang saya pengaruhi untuk meminum ini,” tutur Adi.

Pengacara Adi, Sumadi Atmadja, menambahkan bahwa kliennya telah mengetes kandungan minuman Nabidz Wine di Halal Corner. “Ternyata hasilnya ada kandungan alkohol 8,8 persen,” ujar Sumadi dalam kesempatan yang sama.

Karena itulah, Adi merasa telah mengalami kerugian materiil. Fatwa MUI juga memperkuat bukti bahwa Nabidz Wine tergolong produk haram.

Fatwa MUI

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan produk Nabidz wine haram. Dasarnya adalah temuan dari tiga laboratorium yang melaporkan ke MUI bahwa kadar alkohol minuman itu melampaui standar.

“Dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim, ” ujar Niam dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2023.

Menurutnya, proses pemberian sertifikasi halal Nabidz wine bermasalah. Proses sertifikasi ternyata melalui prosedur self declare dari Kementerian Agama atau Komite Fatwa Halal Kementerian Agama.

Source: tempo

Pos terkait