Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2025/Ist
Kumbanews.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online (judol) dengan menetapkan sembilan orang tersangka.
Mereka adalah AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum.
Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Para tersangka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.
Diungkap Bareskrim, jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand dengan modus menggunakan rekening orang lain.
“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Februari 2025.
Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media guna berkomunikasi, salah satunya melalui Telegram, Skype, dan Whatsapp.
Nantinya, setelah korban masuk ke sistem permainan judol, pelaku meraih keuntungan. Lalu hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.
“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun,” pungkas Djuhandani.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU 1/2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sumber: RMOL