Dituduh Main Judi Online, Nenek di Takalar Kehilangan Bansos: Cara Pakai HP Saja Tak Tahu

Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dicoret sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena rekeningnya diduga dipakai untuk judi online atau judol. (Foto istimewa)

Kumbanews.com – Hidup sederhana yang dijalani seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar mendadak berubah ketika namanya dicoret dari daftar penerima bantuan sosial.

Ia kehilangan hak atas Program Keluarga Harapan (PKH), BPJS gratis, serta bantuan sembako semuanya karena satu tuduhan: rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.

Bacaan Lainnya

Anak sang nenek, yang meminta namanya disamarkan sebagai Asriani, masih tak percaya ibunya bisa dianggap sebagai pemain judi daring.

“Masa iya judi online? Padahal ini nenek-nenek, kasihan. Cara pakai HP saja tidak tahu,” ujar Asriani dengan suara lirih ketika ditemui di kantor Dinas Sosial Takalar.

Bagi Asriani, tuduhan itu terasa seperti tamparan. Selama ini, ibunya hidup sendiri di rumah kecil di pelosok desa setelah anak-anaknya berkeluarga dan memiliki kartu keluarga masing-masing.
Bantuan sosial dari pemerintah menjadi satu-satunya penopang hidup.

Bantuan Terhenti Tanpa Pemberitahuan

Asriani mengaku baru tahu bantuan ibunya dihentikan saat sang nenek hendak berobat ke puskesmas.

BPJS-nya sudah tidak aktif, dan sembako yang biasa diterima setiap bulan tak kunjung datang sejak Juli 2025.

“Kami tidak dapat pemberitahuan apa-apa. Baru tahu setelah ibu sakit dan mau pakai BPJS, ternyata sudah diblokir,” katanya.

Menurut data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, pencoretan nama itu sudah berlaku sejak Maret 2025.

Alasannya: rekening bantuan milik sang nenek digunakan dalam aktivitas judi online.

Diduga Data Disalahgunakan

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem pendeteksian judol dilakukan secara otomatis melalui NIK, nomor HP, dan email yang terdaftar.

Menurutnya, bisa jadi data pribadi sang nenek disalahgunakan oleh pihak lain.

“Kalau data itu digunakan untuk aktivitas judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujarnya.

“Masyarakat harus lebih waspada agar data pribadi tidak disalahgunakan, apalagi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”

Asriani pun menduga hal yang sama. Ia yakin ada orang lain yang menggunakan data ibunya tanpa izin.

“Ibu tidak pernah punya HP sendiri. Kadang kalau mau telepon saya saja, minta tolong tetangga,” ucapnya pelan.

Masih Ada Jalan untuk Mengadu

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Takalar, Andi Rijal Mustamin, menyebutkan bahwa warga yang dirugikan dapat mengajukan sanggahan resmi ke Dinas Sosial.

“Ada mekanisme sanggah. Warga bisa membuat surat pernyataan dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online,” jelasnya.

Surat itu akan dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, dengan dukungan SK 80 dari pemerintah desa setempat.

Jika disetujui, data penerima bisa direhabilitasi.

“Kalau SK 80 sudah ada, sanggahan bisa diproses. Tapi untuk BPJS gratis, sekarang mekanismenya baru karena dananya berasal dari APBD, bukan APBN lagi,” tambah Rijal.

Satu Nama, Banyak Nasib

Kasus ini bukan yang pertama. Menurut catatan Dinas Sosial, ratusan ribu penerima bansos di berbagai daerah telah dicoret karena terdeteksi terlibat judi online.

Namun di balik angka-angka itu, ada wajah-wajah tua, rumah-rumah reot, dan tangan-tangan renta yang justru tak paham teknologi.

Bagi Asriani, keadilan untuk ibunya bukan soal uang semata, melainkan soal harga diri.

“Kami cuma ingin nama ibu dibersihkan. Ibu bukan penjudi,” ujarnya lirih. (**)

Pos terkait