Kumbanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima perwakilan masyarakat yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Tolak Pemilu Curang dan Komando Barisan Rakyat Lawan Pemilu Curang. Dalam dialog tersebut, koordinator aksi Jumhur Hidayat mengatakan, pengunjuk rasa meminta kepada Bawaslu RI untuk menyatakan secara nasional pemilu ini curang dan menegaskan tuduhan itu disertai bukti-bukti.
“Ini bukan soal Prabowo dan Jokowi tetapi ini soal demokrasi yang sedang di bajak oleh tirani yang ingin menguasai Indonesia,” kata Jumhur di gedung Bawaslu Jakarta, Rabu 24 April 2019.
Jumhur menilai kecurangan sudah berlangsung secara brutal dan vulgar. Ia meyakini hal tersebut akan meninggalkan jejak bagi generasi penerus bangsa Indonesia.
“Kalau ada orang-orang yang berusaha bermain dengan kecurangan dan mendesain pemilu curang rakyat akan melawan,” kata dia.
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan lembaganya tidak ingin ada kecurangan di Pemilu 2019. Ia memastikan memproses semua laporan yang masuk dan temuan di lapangan.
Bagja menepis bila selama ini peran Bawaslu tak terlihat, menurutnya Bawaslu sudah berkali kali mengatakan KPU terkait dugaan kecurangan saat Pemilu.
“Ada yang mengatakan Bawaslu tidak kelihatan, kita lihat kasusnya di daerah, kasus nasional misal masalah situng sudah kita ingatkan KPU. Situng agak trouble dalam beberapa kali kan, kita sudah kasih surat ke KPU agar hati hati karena ini persoalannya sangat sensitif,” ungkapnya.
Meski begitu menurut Bagja Bawaslu tidak bisa semena-mena menerima usulan para pendemo untuk menyatakan Pemilu curang secara nasional.
“Kita lihatlah prosesnya. Kemudian alat buktinya apa untuk menyatakan pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis dan masif. Itu banyak sekali komponennya. Kita harus melihat. Laporan-laporannya,” ujar Bagja.
Bagja menegakkan Bawaslu akan menindak tegas semua temuan dan laporan kecurangan Pemilu 2019.
“Siapa pun yang melakukan pelanggaran baik penyelenggara itu kita tindak maupun itu pengawas TPS sendiri, misal, kejadian di kasus di Nias, Nias Selatan pengawas TPS tidak mengingatkan berarti dia ikut serta. Oleh sebab itu kita pidanakan mau tidak mau karena yang bersangkutan punya kewenangan untuk melakukan pertama pencegahan, kedua melapor kepada kami jika bermasalah,” ujar Bagja. (*)