Kumbanews.com – Kasus dugaan kekerasan seksual menggegerkan warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial SA (44) diamankan aparat setelah diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri saat korban tengah tertidur pulas di dalam kamar.
Tim dari Polres Gowa menangkap terduga pelaku pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Barua, Kelurahan Parangbanoa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi korban dan melakukan penyelidikan intensif.
Peristiwa memilukan itu dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban. Korban berinisial H (49) mengaku pelaku masuk ke rumah saat dirinya sedang terlelap, lalu diduga melakukan kekerasan seksual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma mendalam. Tak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melapor ke polisi pada 29 Januari 2026.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengungkapkan saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya melarikan diri.
“Pelaku mencoba kabur dengan memanjat balkon rumah. Namun anggota dengan sigap berhasil mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Polisi memastikan hubungan keduanya adalah mertua dan menantu. Dari pemeriksaan awal, SA disebut mengakui perbuatannya.
Lebih jauh, penyidik juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus penganiayaan pada 2005 dan sempat menjalani hukuman hingga 2007.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan. Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.





