Kumbanews.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang akan dibuka Rabu (19/9) mendatang, harus memenuhi 9 syarat dasar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Moh. Ridwan mengatakan, sesuai Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS.
“Asal, memenuhi 9 persyaratan dasar,” kata dia dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Selasa (17/9).
Sembilan syarat dasar tersebut yaitu pertama usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, kedua tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Selanjutnya yang ketiga ialah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
“Yang keempat yaitu tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri dan yang kelima tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis,” katanya.
Syarat dasar yang keenam yaitu memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan syarat yang ketuju yaitu sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
“Syarat yang kedelapan yaitu bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah. Dan syarat dasar terakhir yaitu sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).”
“Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D),” tegas Ridwan dilansir Merdeka.com.
Terkait batas umur 18 tahun sampai 35 tahun, Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan mengatakan, dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.
Menurut Biro Humas BKN itu, pada 19 September, web sscn.bkn.go.id akan diaktifkan. Namun dia mengingatkan, informasi yang ditampilkan hanyalah formasi dan persyaratan setiap K/L/D. Adapun pembukaan penerimaan melalui web tersebut, menurut Ridwan, akan diumumkan kemudian.