Buni Yani Akhirnya Jalani Eksekusi

Kumbanews.com –  Buni Yani akhirnya menjalani eksekusi atas hukumannya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sebelum menyerahkan diri ke Kejari Depok, dia menemui dua Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

“Saya tidak menarik kata-kata saya. Saya selalu hadir untuk memenuhi panggilan sidang. Sekalipun dieksekusi saya siap,” katanya di gedung DPR, Jumat (1/2).

Bacaan Lainnya

Usai bertemu Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Buni Yani mengatakan langsung berangkat ke Depok. Namun dia tidak bisa memastikan apakah terjadi perubahan seperti penangguhan penahanan terhadap dirinya. Sebab pihaknya berharap surat penangguhan penahanan yang dilayangkan kuasa hukumnya direspon oleh pihak kejaksaan.

“Mungkin nanti ada surat ralatan penangguhan dikabulkan, kita nggak tahu. Tapi saya dan kuasa hukum datang ke Kejari Depok,” kata Buni Yani.

Informasi yang dihimpun redaksi, Buni Yani dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur. Dia divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara.

Pos terkait