Bupati Lampung Selatan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

  • Whatsapp

Kumbanews.com – Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan di­vonis 12 tahun penjara. Adik Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu, terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang juga menghukum Zainudin membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 66.772.920.145.

Bacaan Lainnya

Ketua majelis hakim Mien Trisnawati juga membaca­kan hukuman tambahan bagi Zainudin. Yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun sejak selesai menjalani huku­man pokok.

Zainudin dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan huku­man 15 tahun penjara bagi Zainudin.

Sementara di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa KPK membacakan tuntutan huku­man bagi Merry Purba. Yakni 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider dan membayar uang pengganti 150 ribu dolar Singapura (SGD).

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan itu terbukti menerima rasuah 150 ribu dolar Singapura atau Rp1,57 miliar dari Tamin Sukardi, ter­dakwa korupsi penjualan tanah negara eks HGU PTPNII.

Menurut jaksa, perbuatan Merry menurunkan wibawa peradilan, mengurangi keper­cayaan masyarakat terhadap penegak hukum, tidak mengadili perkara dengan sebaik-baiknya, tidak mencegah pihak lain untuk melakukan tindak pidana, menyalahgunakan jaba­tan hakim, serta tidak terus terang dalam persidangan. Hal itu yang memperberat tuntutan.

Kemarin, jaksa KPK juga membacakan tuntutan terh­adap Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna di Pengadilan Tipikor Surabaya. Rendra di­tuntut hukuman 8 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta dan mengembalikan uang Rp 4,075 miliar.

Jaksa menilai Rendra terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pemenang proyek Pemkab Malang. Sikap Rendra yang tak mengakui perbuatannya di persidangan menjadi salah satu hal memberatkan. “Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi,” kata Jaksa Abdul Basir.

Kembali Ke Sukamiskin

Sementara itu, KPK mengeksekusi Wahid Husen, mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Wahid digiring ke lapas yang pernah dipimpinnya untuk mulai menjalani hukuman.

Putusan perkara Wahid te­lah berkuatan hukum tetap (inkrah). Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Wahid terbukti menerima suap dari narapidana.

Wahid menerima vonis. Namun lewat pengacaranya, ia memohon tak dipenjara di Sukamiskin. Ia khawatir di-bully. Namun KPK tetap menjebloskan Wahid ke lapas khusus kasus korupsi itu. (*)

Pos terkait