KPAI Surati MA Terkait Vonis Bebas Pemerkosa 2 Anak di PN Cibinong

  • Whatsapp

Kumbanews.com – KPAI menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk meninjau vonis hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang memvonis bebas pelaku pemerkosaan dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. KPAI meminta MA untuk mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum.

“Maka KPAI menulis surat kemarin ke MA, yang intinya, pertama meninjau kembali vonis bebas terhadap terdakwa kemarin. Kedua, kita minta MA meninjau ulang atau melihat permohonan kasasi dari kejaksaan, jadi kejaksaan sudah form permohonanan untuk kasasi ke MA,” ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi detikcom, Jumat (26/4/2019).

Bacaan Lainnya

Putu mengaku terkejut dengan vonis yang diberikan PN Cibinong kepada pelaku. Padahal, pelaku sudah mengaku perbuatannya di persidangan. Dia pun telah meminta KPUD Bogor mendampingi korban dan terus melakukan follow up terus menerus untuk perkembangan kasus.

“Kita jadi syok padahal tuntutan jalsa udah maksimal di atas 12 tahun. Karena udah keluar vonis bebas tanpa syarat, kita melihat bahwa ada hal yang tidak sesuai selama persidangan, kalau dalam kasus itu pelaku jarang mau mengaku ya beberapa kasus kan gitu, tapi ini kok malah pelakunya udah akui, artinya ini udah terang benderang, tapi vonisnya beda,” tuturnya.

Melalui surat yang dilayangkan pada Rabu (24/4) itu, Putu berharap agar MA dapat memutus hukuman kepada pelaku pemerkosa anak yang divonis bebas tanpa syarat tersebut. Dia berharap agar ada keadilan bagi korban dan keluarga korban.

“Saya berharap banyak dan saya yakin bukan hanya KPAI, korban terutama mereka kan ngebayangin pasti trauma, jadi yang kita harapkan mudah-mudahan MA bisa objektif melihat ini, untuk mengabulkan permohonan kasiasi dan sebagainya. Mudah-mudahan hasil putusan kasasi juga memihak kepada kedua anak itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan HI (41), seorang pemerkosa dua anak dari tuntutan 14 tahun penjara. Kedua anak itu diketahui diperkosa oleh HI secara berulang.

LBH Apik yang mengawasi kasus ini dan yang melaporkan ke KPAD Bogor melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Setidaknya ada tujuh kejanggalan yang disebut seperti jumlah hakim yang menangani kasus hingga kedua korban dipertemukan dengan pelaku tanpa ada pendampingan dari orang tua korban.

“Di persidangan kedua korban dipertemukan dengan pelaku di ruang sidang tanpa didampingi oleh orang tua dan pendamping,”” kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Uli Pangaribuan kepada wartawan, Kamis (25/4).(*)

Pos terkait